jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan masyarakat adat dari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Direktur Lokataru Haris Azhar menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).
Mereka datang untuk mengadukan dugaan suap terkait perizinan PT MSM (Muria Sumba Manis) yang melakukan okupasi sepihak terhadap tanah yang mereka kelola.
BACA JUGA: Mendag Enggartiasto Sudah 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada Apa?
"Kami dari Sumba Timur, NTT, menyampaikan permohonan ke KPK agar menginvestigasi. Ada kecurigaan kami berkaitan dengan masuknya PT MSM (Muria Sumba Manis), perusahaan perkebunan tebu," ucap Paulus Ana Mana, selaku perwakilan masyarakat adat, saat ditemui JPNN.com, usai mengadu ke KPK.
BACA JUGA: Gubernur Wajibkan Hotel Sediakan Kopi Asli NTT
BACA JUGA: Lieus Pengin KPK Fokus Sikat Polisi dan Jaksa
Sebagai masyarakat adat yang mengelola kawasan tersebut, kata Paulus, mereka merasa dirugikan oleh pendudukan sepihak terhadap puluhan ribu hektare lahan di sana. Mereka juga tidak mendapat sosialisasi mengenai investasi itu.
"Kami melaporkan izinnya dan dugaan suap. Artinya dalam pemberian izin itu dugaan kami ada suap menyuap. Kami tidak dilibatkan sebagai pemilik lahan, ada pendudukan sepihak," jelasnya.
BACA JUGA: Komisioner KPSN Masih Punya Peluang Jadi Pimpinan KPK
BACA JUGA: Pushidrosal Verifikasi Base Point di Perbatasan Pulau Sumba
Dalam prosesnya di lapangan, tambah Paulus, dari sekitar 52 ribu hektare permohonan lahan dari perusahaan, hampir 20 ribu hektare yang telah digarap.
"Permohonan perusahaan ada 52 ribu hektare, yang sudah digarap hampir 20 ribu hektare. Tanah yang kami kelola diambil, hutannya dibabat," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Capim KPK Harus Cepat, Jangan Tunggu DPR Periode Baru Dilantik
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam