jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah ditetapkan menjadi payung hukum yang sah pada September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023..
Menurut Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sigit Kurniawan, adanya UU PDP merupakan wujud perhatian pemerintah bahwa negera hadir dalam melindungi warganya.
BACA JUGA: Rugi Rp 5 Miliar, Korban Penipuan Bakal Gugat Yadi Sembako dan Gus Anom ke Pengadilan
Sigit mengatakan 215 juta masyarakat Indonesia merupakan pengguna internet, yang artinya mencakup 78 persen lebih dari total masyarakat Indonesia.
Dia menyebutkan penduduk Indonesia Sabang sampai Merauke dengan berbagai level pendidikan dan beragam usia mulai dari anak-anak hingga orangtua menjadi tantangan tersendiri.
BACA JUGA: Yakinlah, Rakyat Tak Akan Terpikat Program Jiplakan ala Gibran
Hal itu disampaikan Sigit dalam episode perdana Podcast Media Telekomunikasi Mandiri (MTM) di kanal @mtm_idn yang disiarkan melalui YouTube pada 25 Oktober 2023.
"Ini tentu jadi tantangan BSSN untuk bisa memberikan awareness pada masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi," kata Sigit dikutip JPNN.com, Minggu (29/10).
BACA JUGA: Masinton Bicara Peluang Khofifah Masuk TPN Ganjar - Mahfud
Menurut Sigit, masyarakat perkotaan di Indonesia tercatat lebih melek terhadap pentingnya perlindungan data pribadi, daripada masyarakat Indonesia yang tinggal di pedesaan.
“Masalahnya, dengan ketidaktahuan akan pentingnya perlindungan data pribadi, masyarakat rentan untuk menjadi korban penipuan, scam, phising, dan tindakan kriminal lainnya. Faktanya, itu memang sudah terjadi di tengah masyarakat kita,” lanjutnya.
Selain Sigit Kurniawan, podcast tersebut juga menghadirkan Direktur Operasi dan Teknologi MTM, Sugeng Jadmoko, dan dipimpin oleh Head of MSSP Development, Eddy Wahyudi sebagai host.
Eddy Wahudi meyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah menyebutkan hak-hak yang harus dipenuhi oleh tiap instansi atau perusahaan yang mengelola suatu data pribadi.
"Penggunaan UU PDP pada praktiknya memiliki dua konsekuensi yang berlaku secara administratif dan pidana," kata Eddy.
Sementara itu Sugeng Jadmoko menyampaikan dampak dari hadirnya UU PDP telah memberikan dimensi baru terhadap pemahaman masyarkat terkait dengan risiko di dunia digital.
"Dengan adanya undang-undang ini, pengelolaan aspek risiko dalam bisnis juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Maka itu MTM juga melakukan antisipasi dan mitigasi terkait dengan penyalahgunaan data pribadi,” kata Sugeng.
Sugeng menilai opsi yang dilakukan oleh MTM ialah dengan menerapkan tata kelola yang baik berdasarkan framework yang sudah ada.
“Saat ini, MTM sebagai penyelenggara layanan terhadap customer harus mampu memastikan apa yang perusahaan kami berikan sudah memenuhi kaidah keamanan yang baik. MTM juga secara aktif terlibat dalam CSIRT MTM dari BSSN,” tutur Sugeng.
Computer Security Incident Respons Team (CSIRT) alias Tim Tanggap Insiden Siber merupakan tim yang menyediakan pelayanan dalam mencegah, menanggulangi, dan menanggapi insiden keamanan siber pada suatu wilayah.
Sementara MTM-CSIRT merupakan organisasi pada sektor industri pada bidang keamanan siber yang telah teregistrasi oleh BSSN dengan nomor registrasi 154/CSIRT.01.17/BSSN/03/2023 per 24 Maret 2023.
MTM sendiri ikut berupaya tingkatkan kesadaran keamanan siber yang yang penting untuk dijaga oleh semua orang, baik individu maupun organisasi.
Serangan siber dapat terjadi pada siapa saja, dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan, baik berupa data pribadi, uang, maupun kerusakan reputasi.
Ke depannya, setelah menerima sertifikasi CSIRT dari BSSN, MTM sebagai mitra akan ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan siber dan menjawab tantangan-tantangan dalam mengelola risiko keamanan di Indonesia.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Masa Kontrak PPPK Tergantung Periode Jabatan Kada, Dampak Negatifnya Dahsyat
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra