Masyarakat Diminta Hati-hati Pilih Produk Kemasan

Jumat, 18 November 2016 – 23:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Pemilihan produk kemasan yang benar bisa mengurangi risiko terjadinya keracunan pada makanan. Karena bakteri penyebab keracunan selain makanan itu sendiri, juga dari kemasan yang tercemar.

"Untuk itu, pentingnya memilih kemasan makanan yang baik. Perhatikan apakah produk tersebut memiliki izin edar dan logo tara pangan," kata Arie Listyarini dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/11), menanggapi kasus keracunan makanan yang terjadi sepekan terakhir ini di Cianjur, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Dorong Industri Kecil Menengah Gunakan Kemasan Aman

‎Seperti diketahui, puluhan warga Cugenang, Cianjur terpaksa dibawa ke rumah sakit setelah menyantap nasi berwadah styrofoam saat pengajian. Mereka diduga mengalami keracunan makanan.

Arie menjelaskan, produksi kemasan untuk makanan seharusnya mengikuti tata cara prmbuatan produk yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP) serta analisa bahaya dan pengendalian titik kritis atau Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) mulai dari bahan baku, hingga proses pemasaran.

BACA JUGA: 2017 Targetkan Sertifikasi 5 Juta Bidang Tanah

"Jika kedua hal itu dilakukan dengan benar, maka kemasan yang sampai pada konsumen akan terhindar dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan," ujarnya. 

Pada produk berbahan styrofoam atau expanded polystyrene (EPS), jika dibuat secara tidak sempurna maka monomer styrene dalam produk yang terjadi akibat degradasi polystyrene akan berbahaya bagi kesehatan.

BACA JUGA: Kemen ATR/BPN Akan Bentuk Bank Tanah

"Apalagi jika makanan yang disajikan dalam styrofoam masih panas. Monomer styrene yang dihasilkan akan lebih banyak lagi," tutur Arie seraya menambahkan kemasan yang baik itu seharusnya melindungi produk dan menjaga tidak terjadi migrasi zat dalam kemasan ke produk.

Untuk perlindungan konsumen, lanjut Arie, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 mengenai pengawasan kemasan pangan. Sedangkan Kementerian perindustrian telah mengeluarkan aturan tentang logo tara pangan dan daur ulang. 

"Dalam peraturan yang berlaku wajib tersebut ada persyaratan kemasan pangan yang harus dipenuhi industri. Bila tidak ada sertifikat atau hasil uji yang menunjukkan kemasan telah sesuai regulasi,  maka produsen pangan dalam kemasan tidak dapat izin untuk memasarkan produknya," ucapnya.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Baju Batik ke Mall Diajak Makan Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler