Masyarakat Diminta Waspadai Narasi Menyesatkan soal GoTo

Rabu, 22 Februari 2023 – 23:32 WIB
Ilustrasi GoTo. Foto: goto

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara Romadhon Jasn meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan mengenai GoTo. 

"Narasi negatif ini dianggap mencuat usai penandatanganan kerja sama antara Gojek dan Telkomsel. Adapun tuduhannya adanya kerugian pihak yang melaporkan ke KPK," kata Romadhon Jasn, Rabu (22/2).

BACA JUGA: GoTo PHK Besar-besaran, Bagaimana Nasib Karyawan?

Romadhon, mengatakan alur penanganan perkara di KPK bermula dari pengaduan masyarakat. Setelah itu KPK akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbaket.

Setelah itu mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus itu memiliki indikasi pidana atau tidak.

BACA JUGA: Kabar Terbaru PHK 1.300 Karyawan GoTo, soal Kompensasi Panen Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastinya sudah mengawasi langkah investasi yang dilakukan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). 

"Kita ketahui bersama KPK sudah melakukan monitoring dan pemantauan terhadap proses investasi dari perusahaan telekomunikasi dan Gojek. Dan itu memang tugas KPK dan penegak hukum Lainnya," katanya 

BACA JUGA: GoTo PHK Besar-besaran, tetapi Ada Situasi Menguntungkan, Kok Bisa?

Apapun lembaga pemerintah dan penggunaan anggaran ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi, maka akan langsung dilakukan gelar perkara, karena tugas KPK begitu. 

Artinya monitoring oleh KPK itu punya tugas untuk pencegahan kedepan, dan GoTo juga melakukan bisnis secara terbuka diketahui publik.

"Apabila ada pihak-pihak yang mendalilkan bahwa ada kerugian negara atas pembelian saham GoTo oleh Telkomsel tersebut, maka yang berwenang untuk menetapkan dan menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian Negara sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah kewenangan dari BPK dan BPKP," tegas Romadhon.

Lanjut Romadhon, Sebelum adanya audit yang dikeluarkan oleh BPK, maka KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Maka laporan tanpa adanya bukti kuat itu kemungkinan ingin menjadi perhatian publik saja. 

Seperti diketahui, Telkomsel memiliki saham GoTo senilai USD 450 juta atau setara dengan Rp 6,4 triliun pada November 2020. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler