Masyarakat Jangan Takut Mengadukan Dugaan Penyimpangan Oknum Polisi, Bisa Online

Rabu, 12 Oktober 2022 – 20:24 WIB
Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing berbicara pada sebuah webinar yang digelar Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polri mendorong masyarakat untuk aktif mengadukan dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian.

Menurut Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, masyarakat dapat mengadu secara online.

BACA JUGA: Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi Pelaku Perampokan di Medan Ajukan Banding

Selain itu, juga dapat mengadu lewat telepon di call center 081319178714 dan 021-7218615.

"Dengan aplikasi Propam Presisi masyarakat di mana pun, kapan pun bisa mengadukan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyimpangan," ujar Brigjen Agus pada sebuah webinar yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Polri Menyusun Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Standar FIFA dan PSSI

Mengenai keamanan masyarakat yang mengadu, Polri menjamin tidak akan ada intervensi dari mana pun.

Menurut Brigjen Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan agar menindak tegas anggota yang melakukan penyimpangan sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Polisi Siapkan 38 Pertanyaan Untuk Rizky Billar Atas Kasus Dugaan KDRT

Dia menyebut sepanjang 2022 ada 570 oknum polisi yang terkena PTDH, sementara 4.000 oknum polisi lainnya dikenakan sanksi bentuk lain.

PTDH bisa dilakukan sepanjang ada putusan sidang etik tanpa harus menunggu keputusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing sebelumnya mengatakan oknum polisi buruk tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri.

Namun dia tidak setuju jika dikatakan Polri kalah andal dengan polisi luar negeri.

"Gaji anggota Polri mungkin kalah dengan gaji polisi di luar negeri, sementara polisi di Indonesia ini mengurus semua, mulai dari orang bangun tidur sampai orang meninggal," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa Polisi bukan Superman.

Karena itu kemudian meminta masyarakat tidak selalu mengaitkan semua isu, termasuk konflik sosial, dengan Polri semata, sebab terkait dengan stakeholders lainnya.

Menurut Irjen Tornagogo, Polri terus berupaya memperbaiki diri dengan melakukan transformasi presisi.

Sementara itu, Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Brigjen Pol Jawari mengatakan oknum polisi yang melakukan penyimpangan jumlahnya sangat sedikit.

"Ada 436.072 anggota Polri dan 56 ribu lebih ASN (kepolisian). Jadi, hanya sedikit yang melakukan tindakan tercela," katanya.

Meski demikian Brigjen Jawari menegaskan Polri terus berusaha memperbaiki integritas anggotanya melalui peningkatan pengawasan, peningkatan kompetensi, hingga memperketat sistem rekrutmen anggota.

Dalam webinar kali ini juga hadir sebagai pembicara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Dia menilai ide menempatkan institusi kepolisian di bawah Kementerian bertentangan dengan reformasi.

Menurutnya, Polri pernah berada di bawah Kemendagri dengan nama Djawatan Kepolisian, juga pernah bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri (waktu sistem pemerintahan parlementer).

Kemudian, kepolisian juga pernah menjadi bagian dari ABRI di bawah Panglima ABRI yang bertanggung jawab kepada presiden, dan saat pemerintahan Orde Baru jatuh Polri dipisahkan dari TNI agar dapat bertugas secara profesional dan humanis.

"Tuntutan publik kemudian diwujudkan dengan pemisahan TNI dan Polri, diikuti dengan mandat untuk melakukan reformasi Polri dan mendudukkan Polri di bawah presiden," katanya.

Poengky menyebut sejarah membuktikan polri lebih tepat berkedudukan di bawah presiden.

Karena itu, ide menempatkan polri di bawah kementerian seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru justru mengerdilkan dan menjauhkan Polri dari profesionalitas dalam melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum.

Terkait kasus-kasus yang marak melibatkan oknum anggota polri akhir-akhir ini, Poengky berharap mandat reformasi polri yaitu reformasi struktural, instrumental dan kultural dapat dilaksanakan dengan baik. (gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok, 3 Oknum Polisi Ini Dipecat Secara Tidak Hormat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler