JAKARTA — Untuk pertama kalinya sejak menjadi tahanan polisi karena terseret tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba’asyir bisa istirahat di luar sel Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengizinkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo Jawa Tengah itu menginap di RS Aini, Kuningan Jakarta, karena menjalani operasi katarak.
"Jadi dengan pertimbangan kemanusiaan dan alasan medis (Abu Bakar Ba'asyir) diizinkan rawat inap
BACA JUGA: Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan
Hasil pemeriksaan dokter diperlukan rawat inap dua atau tiga hari," ujar anggota tim JPU, Bayu Andi Nugroho saat dihubungi wartawan via telepon Senin (20/12).Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar Hasan mengatakan, kini polisi kini tidak bisa memberikan batasan seberapa lama Ba’asyir dapat meninggalkan sel tahanan selama menjalani perawatan
BACA JUGA: Penelitian Masalah Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan
Sebab, Ba'asyir sudah resmi dilimpahkan dari penyidik polisii ke jaksa penuntutSebelumnya, pagi tadi Ba’asyir dibawa dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri ke RS Aini untuk menjalani operasi katarak yang menyerang matanya
BACA JUGA: Baru Kantongi SK, Panel Etik MK Belum Bekerja
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan izin operasi yang dilayangkan Ba'asyir kepada polisi sejak beberapa waktu laluSemenjak ditahan polisi, Ba'asyir mengeluhkan gangguan pengelihatannya terutama mata kiri akibat katarak yang dideritanya. Setelah diperiksa, ternyata tak hanya mata kiri saja yang terserang katarakMata kanan mantan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) itu juga terserang katarak
Selain itu, Ba'asyir juga mengeluhkan gangguan otot kaki yang dialaminya selama dalam tahananBa'asyir ditahan sejak Agustus lalu setelah polisi meyakini keterlibatannya dengan kelompok bersenjata yang melakukan pelatihan militer di pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar Febuari lalu.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih Siap Buka-bukaan di KPK
Redaktur : Tim Redaksi