Penolakan Resmi dari DPR Belum Sampai Kejaksaan

Senin, 20 Desember 2010 – 19:39 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

"Belum, belum diterima Jaksa Agung (Basrief Arief)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (20/12) sore.

Jika sudah diterima, lanjut Babul, berarti kini sudah 4 lembaga negara yang memberikan jawaban yakni Mahkamah Agung (MA), Mabes Polri, Mahkamah Konstitusi (MK)Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dimintai pendapat, belum diketahui kapan memberikan jawaban.

Disinggung soal isi jawaban DPR yang menolak deponeering, Babul menganggap penolakan itu takkan menghambat sikap Kejagung

BACA JUGA: Penelitian Masalah Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan

Hal ini sesuai Pasal 35 c UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 yang menegaskan, isi pendapat badan negara sifatnya tak mengikat dan bisa diabaikan oleh kejaksaan selalu pihak yang meminta pendapat
Hal ini juga ditegaskan Jaksa Agung Basrief Arief saat menerima dua anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani.

Sedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini

BACA JUGA: Baru Kantongi SK, Panel Etik MK Belum Bekerja

Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.

Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum
Sementara MK tak berpendapat karena bukan wilayah kewenangannya.(pra/jpnn)

BACA JUGA: JR Saragih Siap Buka-bukaan di KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Diimbau Gunakan Remitansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler