JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban pendapat dari DPR RI, terkait rencana mengesampingkan perkara pidana (deponeering) terhadap perkara yang membelit Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
"Belum, belum diterima Jaksa Agung (Basrief Arief)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, saat dikonfirmasi, Senin (20/12) sore.
Jika sudah diterima, lanjut Babul, berarti kini sudah 4 lembaga negara yang memberikan jawaban yakni Mahkamah Agung (MA), Mabes Polri, Mahkamah Konstitusi (MK)Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga dimintai pendapat, belum diketahui kapan memberikan jawaban.
Disinggung soal isi jawaban DPR yang menolak deponeering, Babul menganggap penolakan itu takkan menghambat sikap Kejagung
BACA JUGA: Penelitian Masalah Ketenagakerjaan Perlu Ditingkatkan
Hal ini sesuai Pasal 35 c UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004 yang menegaskan, isi pendapat badan negara sifatnya tak mengikat dan bisa diabaikan oleh kejaksaan selalu pihak yang meminta pendapatSedangkan Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penolakan resmi DPR terhadap deponeering baru dikirim Senin (20/12) ini
BACA JUGA: Baru Kantongi SK, Panel Etik MK Belum Bekerja
Sikap tersebut merupakan hasil voting Komisi III DPR yang menyimpulkan 6 fraksi menolak, sedangkan 3 lainnya bisa menerima deponeering karena memang wewenang kejaksaan.Sebelumnya, MA dan kepolisian mempersilakan Kejagung mengesampingkan kasus Bibit-Chandra jika tujuannya untuk penegakan hukum
BACA JUGA: JR Saragih Siap Buka-bukaan di KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Diimbau Gunakan Remitansi
Redaktur : Tim Redaksi