JAKARTA - Panel Etik Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Aryad Sanusi dan keluarganya dalam kasus dugaan penyuapan oleh mantan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Hakim MK Harjono yang juga ketua Panel Etik, Haryono, mengungkapkan, rapat tiga anggota Panel Etik belum dilaksananakan karena SK panel etik hakim baru dikeluarkan tadi pagi"Mungkin dalam satu dua hari bisa dilaksanakan? Mulai aktif penyelidikan minggu depan,” kata Harjono saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung MK, Senin sore (20/12).
Lanjut Harjono menjelaskan, tugas panel etik yang dipimpinnya dengan Achmad Sodiki sebagai Sekretaris dan Fadil Sumardi sebagai anggota tidak menyangkut tim Panel Etik saja, tetapi juga menyangkut orang lain di luar tim
BACA JUGA: JR Saragih Siap Buka-bukaan di KPK
Untuk itu sebelum melakukan penyelidikan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Panel Etik akan membahasnya di rapat yang akan digelar dalam dua hari ke depanHarjono juga mengatakan, mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara tertutup
BACA JUGA: TKI Diimbau Gunakan Remitansi
Namun, tidak menutup kemungkinan Panel Etik hakim akan meminta keterangan saksi-saksi lain di luar yang sudah ditentukan MK.“Tergantung hasil pemeriksaan, apabila memerlukan tambahan keterangan saksi akan dipanggil saksi yang lain, dan hasilnya Panel akan membrikan Rekomendasikan apakah akan dilanjtkan ke Majelis Kehormatan Hakim atau tidak,” ujar Harjono lagi.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD panel hakim ini untuk memeriksa apakah kasus ini perlu dibawa sampai ke Majelis Kehormatan Hakim
Karena etikanya, lanjut Mahfud lagi, tidak boleh keluarga hakim menerima tamu yang berperkara dikediamannya
BACA JUGA: Patrialis Ragukan Data Intel AS Soal Tewasnya Munir
“Untuk itu yang perlu dibuktikan betul tidak itu ada kaitan? Apakah Pak Arsyad itu tahu atau tidak tahu dengan peristiwa hukum tersebut?” ucap Mahfud MD.(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Diusulkan jadi Mediator, Anggap Ical Diremehkan
Redaktur : Tim Redaksi