Materi Ini yang Ditanyai Penyidik KPK kepada Syarief Hasan

Rabu, 04 Januari 2023 – 17:43 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013 pada Rabu (4/1).

Dalam pemeriksaan itu, KPK mencecar politikus Partai Demokrat itu saat menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode 2009-2014.

BACA JUGA: Wahai Dadan Tri Yudianto, Tunggu Saja, KPK akan Kirim Ulang Surat Panggilan

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu dipimpin tersangka KD (Kemas Danial, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, penyidik KPK juga mendalami mengenai peran pria yang akrab disapa Syarief Hasan itu dalam kasus ini.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan, Syarief Hasan Pastikan Bantu Penyidikan Kasus UMKM Fiktif di KPK

“Didalami juga terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya

Empat tersangka itu Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).

Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi UMKM Fiktif, KPK Periksa Menteri era SBY Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler