jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1).
Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Periksa Miryam dan Petinggi Hutama Karya
Syarief Hasan mengatakan dirinya akan membantu KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Kedatangannya ke KPK, lanjut dia, sebagai bentuk kerja sama warga negara yang baik dalam membantu penegakan hukum atas kasus yang tengah ditangani KPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi UMKM Fiktif, KPK Periksa Menteri era SBY Ini
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya menjadi Menteri Koperasi dan UMKM," tegas Syarif Hasan.
Menteri Koperasi dan UMKM era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap keterangan yang diberikan ini dapat membantu KPK untuk menuntaskan perkara yang tengah diusut ini.
BACA JUGA: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri soal Tersangka Lukas Enembe Meresmikan Gedung
”Saya tentu akan membantu KPK dalam penanganan kasus ini. Semoga dengan keterangan ini, KPK akan dapat menggali fakta sebenarnya. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Sebaliknya yang tidak tahu-menahu terbebas dari segala tuduhan hukum,” ungkap Syarief.
Dia meyakini lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu profesional dalam mengusut tuntas kasus itu.
“Kami percaya KPK akan dapat menuntaskan kasus ini dengan terang, imparsial, dan presisi. Segala bentuk pertanggungjawaban berlandaskan pada perbuatannya.” tutup Syarief.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Empat tersangka itu Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).
Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga