"Seharusnya substansi yang dipersoalkan DPD dalam mengajukan judicial review adalah aspek efisiensi atau penghematan anggaran negara dan sifat kedudukan pimpinan MPR tersebut, bukan sisi Pasal 14 Ayat (1) yang mengatur tentang Ketua MPR harus perwakilan dari DPR," saran Sebastian Salang, di DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8).
Mempermasalahkan jumlah pimpinan MPR yang harus 5 (lima) orang itu, lanjutnya, jauh lebih menarik perhatian publik, karena terkait langsung dengan pembengkakan anggaran negara"Sementara tugas dan wewenang MPR itu hanya tiga, yakni melantik presiden, amandemen UUD dan sosialisasi terhadap hasil amandemen," katanya.
"Karena hanya ada tiga tugas MPR, maka idealnya pimpinan MPR itu sebaiknya bersifat ad hoc, dipimpin dua orang saja terdiri dari perwakilan masing-masing Ketua DPR dan Ketua DPD
BACA JUGA: Urus Terorisme Diserahkan ke Polisi
Ketika mereka mau bersidang, maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan DPD," tegas Sebastian.Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan
BACA JUGA: 407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi
BACA JUGA: KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
(fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2009 Tak Demokratis
Redaktur : Tim Redaksi