Materi 'Judicial Review' DPD Salah Kaprah

Kamis, 06 Agustus 2009 – 16:47 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menilai bahwa materi judicial review Pasal 14 Ayat (1) RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang diajukan oleh DPD ke Mahkamah Konstitusi, salah kaprah dan disoriented.

"Seharusnya substansi yang dipersoalkan DPD dalam mengajukan judicial review adalah aspek efisiensi atau penghematan anggaran negara dan sifat kedudukan pimpinan MPR tersebut, bukan sisi Pasal 14 Ayat (1) yang mengatur tentang Ketua MPR harus perwakilan dari DPR," saran Sebastian Salang, di DPR RI, Jakarta, Kamis (6/8).

Mempermasalahkan jumlah pimpinan MPR yang harus 5 (lima) orang itu, lanjutnya, jauh lebih menarik perhatian publik, karena terkait langsung dengan pembengkakan anggaran negara"Sementara tugas dan wewenang MPR itu hanya tiga, yakni melantik presiden, amandemen UUD dan sosialisasi terhadap hasil amandemen," katanya.

"Karena hanya ada tiga tugas MPR, maka idealnya pimpinan MPR itu sebaiknya bersifat ad hoc, dipimpin dua orang saja terdiri dari perwakilan masing-masing Ketua DPR dan Ketua DPD

BACA JUGA: Urus Terorisme Diserahkan ke Polisi

Ketika mereka mau bersidang, maka pimpinannya adalah pimpinan DPR dan DPD," tegas Sebastian.

Sebastian lantas mengingatkan, bahwa jika DPD tetap mengajukan materi Pasal 14 Ayat (1) dalam judicial review, maka DPD dan DPR bisa dianggap sama-sama lebih mengutamakan orientasi kekuasaan
"Menurut saya, dua lembaga legislatif itu sama-sama punya orientasi kekuasaan, dengan cara berebut pimpinan MPR tanpa mengerti substansi keberadaan MPR tersebut," tukasnya

BACA JUGA: 407 Lapas dan Rutan Gelar Sidang untuk Remisi

BACA JUGA: KPK Didesak Seret Dirut Mandiri

(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2009 Tak Demokratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler