jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
BACA JUGA: Menteri Susi Minta Masyarakat Pesisir Tetap Siaga
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
"Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini," ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (24/11).
BACA JUGA: 10 Kapal Pencuri Ikan Bakal Dirudal
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Azazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik. "Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya," paparnya.
BACA JUGA: Setop Penetapan Anggaran Berdasarkan Negosiasi
Tak itu saja sejumlah pasal berkaitan pada isu kepercayaan pun digodok. Banyak aspek keagamaan yang coba ditata melalui RUU PUB. Terkait nomenklaturnya, Mubarok mengakui ada pergantian sebelumnya RUU Kerukunan Antarumat Beragama.
Kemudian diperbaiki menjadi RUU Perlindungan Umat Beragama. "Prespektifnya coba diperbaharui. Bukan sebatas menjaga kerukunan, tetapi juga melindungi," tuturnya.
Sementara, Ketua Harian SETARA Institute, Hendardi mengatakan, pemerintah cenderung memihak pada konsepsi kerukunan. Padahal sering kali kerukunan itu menjebak pada ketidakharmonisan.
Menurutn ya konsep perlindungan memang lebih tepat. Hanya harus dijabarkan perlindungan yang diberikan negara bagi para pemeluk agama. "Perlindungan itu harus benar memberikan ruang bagi pemeluk agama melaksanakan ibadah. Tidak lagi dibatasi," ujarnya.
Hendardi mengharapkan pemerintah dapat memainkan peran optimal dalam perlindungan umat beragama. Tidak lagi ada tindakan yang merugikan umat beragama dalam menjalankan ibadah. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes: Minum Jamu Harus Mulai Dibudayakan
Redaktur : Tim Redaksi