Matikan Mikrofon Anggota Fraksi PKS, Puan: Sudah Masuk Waktu Zuhur

Rabu, 25 Mei 2022 – 01:02 WIB
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Insiden mikrofon mati di Ruang Rapat Paripurna DPR kembali terjadi lagi. Peristiwa itu terulang ketika Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat pada Selasa (24/5) siang.

Insiden tersebut berawal saat Puan hendak menutup rapat paripurna yang telah berlangsung selama tiga jam.

BACA JUGA: Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, YKMI: Alarm Sudah Harus Dinyalakan

Rapat tersebut harus ditutup lantaran sesuai ketentuan pelaksanaan sidang di DPR selama pandemi Covid-19.

"Kita akan segera menutup rapat paripurna hari ini karena sudah melewati 30 menit jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19 dan sudah masuk dalam waktu salat zuhur. Yang terhormat anggota dewan, hadirin yang kami muliakan, dengan demikian," kata Puan saat memimpin rapat.

BACA JUGA: Soal Revisi UU Ciptaker, Puan: DPR Tunggu Surat Presiden

Tak lama, anggota DPR dari Fraksi PKS bernama Amin AK hendak menyampaikan interupsi.

"Interupsi pimpinan," kata Amin.

BACA JUGA: DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Hari Ini

Puan menegaskan dirinya sudah menyampaikan rapat ditutup karena sudah masuk waktu salat zuhur.

"Tolong, pak, tadi saya sudah sampaikan sudah masuk acara salat zuhur," ujar politikus PDIP itu.

Namun demikian, Amin AK kembali menyampaikan dirinya ingin menyampaikan interupsi.

Puan pun memberikan waktu untuk semenit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya.

Amin AK menawar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya diberikan waktu lebih.

"Empat menit pimpinan," pintanya.

Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu kembali menegaskan rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama tiga jam.

Kemudian, Amin AK pun berhasil menyampaikan interupsinya.

Amin menyampaikan interupsi soal ketiadaan pengaturan mengenai LGBT dalam KUHP.

"Ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," kata Amin.

Dia juga menyinggung podcast Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT.

Amin menyebut podcast itu telah meresahkan masyarakat meski Deddy Corbuzier telah meminta maaf dan menghapus videonya.

"Meski Deddy minta maaf dan hapus video tersebut, video tersebut sudah terlanjur dilihat banyak orang. Ini meresahkan. Karena dapat menginspirasi orang lain melakukan hubungan sesama jenis," ujarnya.

Tak hanya itu, Amin AK juga menyinggung pengibaran bendera LGBT di Kedubes Singapura.

Dia menyebut hal itu menjadi bukti diperlukan sanksi terkait LGBT dalam RKUHP.

Tak lama setelah Amin menyinggung pengibaran bendera LGBT itu, mikrofon miliknya langsung mati.

"Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks...," kata dia.

Setelah itu, Puan melanjutkan untuk menutup Rapat Paripurna DPR.

"Dengan seizin sidang dewan maka izinkanlah kami menutup rapat paripurna dengan mengucap alhamdulillahirabbil aalamin," pungkas Puan disambut tepuk tangan anggota dewan yang hadir. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Berharap Cabang Mother of Sports Lebih Unjuk Gigi di SEA Games 2023


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler