jpnn.com - PONTIANAK - Warga di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat yang ingin memiliki e-KTP harus bersabar.
Sebab, pencetakan e-KTP tidak bisa dilakukan hingga akhir 2016 mendatang.
BACA JUGA: Bupati Diperiksa Kasus Bengkaknya Jumlah CPNS dari Honorer K2
Itu terjadi karena blanko sudah habis.
Berdasarkan Surat Ederan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil disebutkan, pelelangan blanko elektronik gagal atau tidak ada pemenang.
BACA JUGA: Gaji Dokter Honorer Rp 2,2 Juta, Dijanjikan Naik
Artinya, Kemendagri terpaksa harus menunggu proses selanjutnya.
“Tentunya apabila hal tersebut terjadi pemerintah mesti mempunyai kebijakan agar dapat memenuhi permintaan e-KTP,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Ermin Elviani, Minggu (20/11).
BACA JUGA: Ini Jumlah Tenaga Kerja yang Kena PHK Hingga November
Wakil rakyat asal Dapil Kabupaten Mempawah-Kabupaten Kubu Raya ini berpendapat, masyarakat bisa diberikan surat keterangan sudah terdata di Disdukcapil.
Sekaligus diberikan surat keterangan KTP sementara sambil menunggu ketersediaan blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri.
"Intinya masyarakat diberikan penjelasan. Jangan sampai masyarakat menunggu tanpa adanya kejelasan tentang ketersediaan blanko tersebut," paparnya.
Ermin berpendapat, e-KTP tentu sangat penting bagi masyarakat.
Apalagi, saat ini, segala urusan mengenai administrasi membutuhkan e-KTP. "Sehingga dibutuhkan surat keterangan pengganti sambil menunggu ketersedian blanko," ulasnya.
Dia juga meminta agar data kependudukan dilakukan dengan teliti.
“Jangan sampai seperti adanya kejadian WNA yang bisa mendapatkan KTP dengan mudah di daerah yang bukan domisilinya,” ucap Ermin. (Isfiansyah/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Petani Panen Padi Pakai Perahu
Redaktur : Tim Redaksi