jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merilis maklumat hasil kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, Senin (17/4). Inti maklumat adalah melarang pergerakan massa atau mobilisasi khalayak dari luar DKI ke wilayah ibu kota pada saat pemungutan suara yang digelar Rabu lusa (19/4).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, larangan itu demi menghindari potensi konflik horizontal saat pemilihan gubernur DKI. Selain itu, pergerakan massa dikhawatirkan akan menggangu psikologi pemilih yang merasa terintimidasi.
BACA JUGA: Catat, Kapolri Ogah Ada Tamasya Almaidah!
"Sudah beredar maklumat yang intinya larangan pengerahan massa. Sistem keamanan tidak hanya melibatkan Jakarta. Tapi di luar Jakarta dengan melibatkan juga unsur TNI," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/4).
Namun, maklumat itu tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin berlibur atau beraktivitas rutin di DKI. Karenanya polisi akan menganalisis dan melarang pihak yang hendak memobilisasi massa ke Jakarta.
BACA JUGA: Anak Buah Bang Yorrys Bergerak jika TPS Diacak-acak
"Kalau datang untuk jalan ke mal, Monumen Nasional, kawasan Ancol untuk berlibur, itu adalah hak masyarakat. Di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis dengan datang ke TPS," kata Boy.
Seperti diketahui, ada pihak yang menyelenggarakan Tamasya Almaidah pada 19 April mendatang. Tujuannya adalah mengawasi tempat pemungutan suara dalam rangka memenangkan calon gubernur muslim di DKI.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Ada Permainan Seleksi Calon Polisi!
Berikut isi Maklumat Bersama Polri-Bawaslu DKI dan KPU DKI:
Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya
Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Sembako Murah di Jakpus, Tim Ahok Lapor ke Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi