jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma telah membuat ketentuan sebagai tindak lanjut atas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat lagi.
Direktur Operasi dan Layanan PT AP II Muhamad Wasid mengatakan, ketentuan itu akan diterapkan kepada pelancong yang melalui kedua bandara tersebut.
BACA JUGA: PSBB Jakarta, Gubernur Anies Sebut Soal Aturan Surat Izin Keluar Masuk
"PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Wasid melalui siaran pers.
Lebih lanjut Wasid memerinci ketentuan tentang protokol kesehatan yang diberlakukan di bandara di bawah pengelolaan AP II. Menurutnya, pelancong wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) saat di bandara ataupun ketika di dalam pesawat.
BACA JUGA: Oalah, Gubernur Anies Baru Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setelah Umumkan Rencana PSBB
Selain itu, AP II juga mewajibkan pelancong memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test ataupun uji usap (swab test) menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR).
Perusahaan pelat merah itu juga mewajibkan pelancong mengisi health alert card (HAC) secara daring atau formulir kertas.
BACA JUGA: DKI Terapkan PSBB, Angkasa Pura II Lakukan Hal ini di Bandara Soetta & Halim PK
Khusus penumpang dari luar negeri diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil PCR test dari negara keberangkatan. Pelancong dari luar negeri yang tidak membawa surat keterangan hasil tes PCR diharuskan menjalani uji usap.
Selanjutnya, pelancong akan dikarantina sembari menunggu hasil uji usap keluar.
Tahap terakhir yang harus dilalui pelancong ialah pos pemeriksaan suhu tubuh, security check point (SCP) dan melapor ke meja check in maskapai.
Oleh karena itu Angkasa Pura II juga meminta maskapai yang beroperasi di dua bandara tersebut memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.
AP II meminta maskapai memastikan calon pembeli tiket penerbangan memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, maskapai juga harus memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test calon penumpang.
Selanjutnya, maskapai harus menerapkan jarak fisik dengan memastikan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat. Jarak fisik juga berlaku saat penumpang di area pengambilan bagasi.
"Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya," jelas Wasid.(mcr2/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra