Mau Lihat Irman Gusman Berompi Tahanan KPK? Nih Fotonya...

Minggu, 18 September 2016 – 07:00 WIB
Ketua DPD Irman Gusman saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Sabtu (17/9) malam. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang biasanya senang berkomentar di media, tiba-tiba ogah-ogahan saat ditanya wartawan.

Berbalut rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) warna oranye, senator asal Sumatera Barat yang menjadi tersangka suap itu memilih bungkam.

BACA JUGA: Perjalanan Panjang Badai Keluarga Motivator Mario Teguh

Sabtu (17/9) jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.30, Irman digiring melewati ratusan awak media menuju mobil tahanan yang terparkir di depan ruang lobi KPK.

Irman menyandang status tersangka suap kurang dari 24 jam sejak ditangkap KPK.

BACA JUGA: Pak Irman, Ini Ada Sedikit Bingkisan…

Tersangka suap rekomendasi kuota impor gula itu hanya mengangkat dan mengatupkan dua telapak  tangannya setinggi dada sembari berjalan menerobos kerumuman wartawan. Ia sempat tertahan di depan pintu mobil tahanan.

BACA JUGA: Irman Gusman Terjaring OTT, Pengamat Pertanyakan Keberadaan DPD

Dia dibawa menggunakan mobil menuju Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dua penyuap Irman yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan. Keduanya ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK.

Sebelum Irman keluar gedung, terlihat seorang perempuan yang diduga istrinya, datang ke KPK.

Ia menutupi wajahnya dengan jaket sambil dikawal koleganya. Tak lama berada di dalam KPK, ia pun keluar. Selang beberapa menit kemudian, barulah Irman keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Seperti diketahui, Irman disangka menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV SW berinisial XSS dan istrinya, MNI di rumah dinas ketua DPD, Jalan Denpasar Blok C3 nomor 8, Kuningan,  Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. 

Uang itu dimaksudkan agar Irman membantu perusahaan milik XSS mengurus kuota impor gula 2016 Provinsi Sumbar di Bulog.

KPK pun menjerat Irman dengan pasal 13 huruf a atau pasa 13 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kualitas SDM Penerbangan, BPSDMP Gandeng ENAC Prancis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler