Mau Masuk Bogor, Sekitar 3.200 Mobil Pelat Ganjil Diminta Putar Balik

Sabtu, 06 Februari 2021 – 21:34 WIB
Petugas gabungan merazia kendaraan berpelat nomor ganjil yang memasuki Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (6/2). Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sistem ganjil-genap pada 6-7 Februari 2021 dalam rangka mengurangi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19. Foto : Ricardo

jpnn.com, KOTA BOGOR - Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil diminta putar balik saat keluar dari Tol Jagorawi menuju Kota Bogor di titik pemeriksaan pintu Tol Baranangsiang.

Para pengendara itu diminta putar balik karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan, mulai Sabtu (6/2) hari ini.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Tidak Bisa Masuk Bogor, Begini Tanggapan Bima Arya

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen mobil yang keluar Tol Jagorawi menuju Kota Bogor.

Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender.

BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Bakal Gugat SKB Menteri Tito, Nadiem dan Gus Yaqut

"Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," kata Dody di Kota Bogor.

Pada hari Minggu (7/2), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan memasuki Kota Bogor. Dia menyarankan untuk pengendara dengan kendaraan berpelat nomor genap agar beristirahat dahulu.

BACA JUGA: SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut Bisa Bikin Siswi Berperilaku Semaunya

Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro yang ikut memantau di lapangan mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.

"Para pengendara umum dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," ucap Susatyo.

Dalam proses penyetopan kendaraan itu bahkan ada sebagian pengendara yang bertanya soal kebijakan tersebut, sehingga diberikan penjelasan oleh petugas soal aturan ganjil genap.

Diketahui, kebijakan itu tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang trennya makin tinggi di Kota Bogor.

Susatyo juga mengatakan tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah pada saat tanggal genap.

"Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," katanya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler