jpnn.com - PARA politikus di parlemen Jerman telah menyetujui undang-undang (UU) tentang larangan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) tanpa kondom. Undang-undang itu melengkapi regulasi lain terkait prostitusi.
Dengan undang-undang baru itu maka pemilik rumah bordil wajib memberi tahu pelanggan untuk mematuhi aturan. Iklan tentang jasa prostitusi tanpa kondom juga bakal dilarang.
BACA JUGA: Promosikan Wisata dan Budaya, Malaysia Gelar Citra Warna 2016
UU baru itu bertujuan memperketat regulasi prostitusi di Jerman yang telah dilegalkan sejak 2002, namun tercemari oleh perdagangan manusia, pelecehan dan stigmatisasi. Dengan aturan baru itu maka seluruh rumah bordil harus mengantongi lisensi untuk memastikan mereka menerapkan standar minimal tentang kesehatan, kebersihan dan keamanan.
Karenanya siapa pun yang akan membuka tempat pelacuran harus diperiksa guna menghindarkan keterlibatan geng kejahatan dan pelaku perdagangan manusia. PSK yang akan bekerja juga harus didaftarkan pada otoritas lokal, sekaligus mengantongi sertifikat yang harus diperbarui setiap dua tahun. Yang tak kalah penting, para PSK harus menghadiri sesi bimbingan kesehatan.
BACA JUGA: Vonis Tragis! Terdakwa Penistaan Agama Tewas Ditembak saat ke Ruang Sidang
Khusus pelacur berusia di bawah 21 tahun, sertifikat yang dikantongi hanya berlaku setahun. Mereka hasus memeriksakan diri ke petugas kesehatan setiap enam bulan.
Denda yang diterapkan pun tak main-main. Antara Euro 1.000 hingga Euro 50.000. Jika dirupiahkan antara Rp 14,7 juta hingga Rp 735 juta.
BACA JUGA: Leonardo DiCaprio, Korupsi di Malaysia dan Marlon Brando...
Di Jerman ada Bundesrat -semacam Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia- yang telah menyetujui rancangan undang-undang itu pada Jumat (23/9). Sebelumnya RUU itu telah disetujui oleh Bundestag, lembaga perwakilan semacam DPR di Indonesia.
Kini, UU yang sudah diketok di parlemen itu akan dikirim ke Presiden Joachim Gauck untuk mendapat pengesahan sebelum resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2017. Menteri Perempuan dan Keluarga Jerman, Manuela Schwesig mengatakan, selama ini para pekerja seks tak bisa mempertahankan diri melawan kekuatan pemilik rumah bordil.
Regulasi baru itu pun diharapkan akan melindungi para pekerja seks. Utamanya perlindungan ari eksploitasi dan tindak kekerasan.
“Akhirnya ada perlindungan bagi para perempuan dan pria yang terkait prostitusi,” kata
Elke Ferner komisi di parlemen yang membidangi urusan perempuan dan keluarga.
Namun, rencana pemberlakuan UU batu itu justru mendapat kritik dari beberapa kelompok. Pasalnya, aturan itu hanya menambah birokrasi dan sia-sia saja karena malah menimbulkan ketidakpercayaan para PSK terhadap pihak berwenang.
Organisasi pelacur Jerman, BesD dan Amnesty International bahkan menyebut undang-undang itu tidak melindungi para PSK. “Syarat-syarat pendaftarannya diskriminatif, melanggar aturan perlindungan kerahasiaan data dan berisiko pada pemaksaan terhadap para PSK agar hengkang,” kata Fabienne Freymadl selaku pimpinan BesD.
“Ini justru memaksa para perempuan dan pria menjadi pekerja seks ilegal, di mana mereka terikat pada risiko tinggi dan pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.
Pada 2002, Jerman sudah memberlakukan UU yang melegalisasi PSK. Para PSK pun diwajibkan membayar pajak dan mengantongi kontrak kerja sebagaimana pegawai biasa.
Namun, aturan itu malah memicu bertambahnya jumlah rumah bordil liar, sehingga memantik pembuatan aturan yang lebih ketat. Di beberapa negara bagian di Jerman seperti Bavaria dan Saarland sudah memberlakukan aturan yang mewajibkan kondom.(independent/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dor..Dor! Mal Diberondong Peluru, Ratusan Orang Panik, Lima Tewas
Redaktur : Tim Redaksi