Mau Polisikan Cheryl Tanzil PSI soal Dugaan Fitnah ke Mahfud Md, TPR Dioper Sana Sini

Jumat, 02 Februari 2024 – 20:40 WIB
Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Tim Pembela Rakyat (TPR) Anggiat Tobing merasa heran dengan pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Cheryl Anelia Tanzil yang diduga memfitnah Mahfud Md tetapi tidak bisa diproses secara hukum.

Praktisi hukum yang juga ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta itu pun merasa mubazir jika melaporkan Cheryl Tanzil ke polisi.

BACA JUGA: TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi

Awalnya Anggiat berencana memolisikan salah satu juru bicara di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka itu.

Rencana itu didasari ujaran Cheryl yang menyebut Mahfud Md berkeliling ke kantor-kantor untuk menyuarakan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGA: Hasto Sebut Isu Pemakzulan Muncul karena Pemimpin Tak Bertugas Seusai Amanah Rakyat

Namun, Anggiat menyatakan rencananya melaporkan Cheryl gagal terlaksana. Menurut dia, kalaupun jadi melaporkan mantan pewara itu ke polisi, laporannya tidak akan diproses.

“Laporannya gagal. Jadi, kami anggap tidak melaporkan saja karena polisinya kelihatan terlalu berhati-hati. Itu kami dioper," kata Anggiat saat dihubungi JPNN.com, Jumat (2/2/2024).

BACA JUGA: Gabung PSI, Cheryl Tanzil Ingin Berkontribusi dalam Perjuangan Pro-Keberagaman

Lebih lanjut Anggiat menuturkan dirinya telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Syahdan, advokat itu melakukan registrasi laporannya.

Namun, Anggiat mengaku disarankan oleh petugas SPKT untuk menuju Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Ditreskrimsus berpikiran bahwa apa yang disampaikan oleh Cheryl itu adalah produk pers, sehingga mereka enggak bisa menangani dan itu seharusnya menggunakan UU Pers," imbuh Anggiat.

Menurut Anggiat, dirinya sepakat dengan pendapat itu. Sebab, untuk laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang seharusnya dilakukan oleh pihak korban.

"Kami sepakat dalam hal itu, karena memang kalau pakai UU ITE itu kata-kata Cheryl bisa masuk delik aduan absolut, sehingga korban atau yang merasa korban yang melaporkan," tutur Anggiat.

Namun, Anggiat juga menegaskan bahwa Mahfud Md sebagai pihak yang difitnah dalam pernyataan Cheryl tidak mungkin memolisikan mantan pewara televisi itu.

Walakin, Anggiat menganggap Cheryl telah menyampaikan pernyataan yang jahat.

"Itu terlalu jahat, sehingga kami sebagai masyarakat datang ke Polda Metro Jata, niatnya untuk memberikan efek jera bagi siapa saja yang mengucapkan kata-kata fitnah supaya tidak terulang lagi," tuturnya.

Setelah itu, Anggiat diminta kembali ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Metro Jaya. Namun, lagi-lagi Anggiat diminta kembali lagi ke Ditreskrimsus untuk berkonsultasi.

"Nah, yang konsultasi dengan kami bukan orang yang berwenang untuk memutuskan, sehingga kami berkesimpulan buat apa konsultasi sementara juga bukan orang yang bisa menyatakan laporan itu diterima atau tidak," kata Anggiat.

Lebih lanjut Anggiat menegaskan dirinya tidak bermaksud menyakiti atau memenjarakan Cheryl.

"Niat kami ialah sesama anak bangsa jangan menggunakan sesuatu yang bersifat fitnah untuk mendapatkan kepopuleran dan mencari kemenangan," ucapnya.

Beberapa waktu lalu sosok Cheryl Tanzil menjadi sorotan setelah diduga melakukan fitnah terhadap Mahfud Md yang masih bertatus menteri koordinator bidang politik dan keamanan (menko polhukam).

Dalam sebuah video yang beredar di X (Twitter), Cheryl Tanzil menyebut Mahfud Md berkeliling ke kantor-kantor terkait isu pemakzulan. Namun, Cheryl menyebut pernyataannya itu merujuk pemberitaan media.(mcr8/jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Usman Hamid: Mengobati Kekeringan Etika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler