jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Feriyani Lim.
Menurut dia, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. "Nanti penyidiknya, kalau mau langsung tersangka ya silakan," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Anggaran Revolusi Mental Disetujui, Puan Temui Jokowi
Meski demikian, ia menambahkan bahwa sang Ketua KPK itu bisa dijadikan tersangka. "Sejauh ini belum tapi dapat dijadikan tersangka. Artinya pertimbangan secara hukum akan dilihat lagi seperti itu," ungkapnya.
Dia mengakui memang mengikuti setiap proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun, ia tak bisa mengintervensi. "Keputusan akhir kewenangan penyidik, saya tidak bisa mengintervensi jadi tersangka atau tidak," ujarnya.
BACA JUGA: Penyelidik KPK Terancam Dipolisikan, Kuasa Hukum Kerepotan
Sejauh ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Tidak hanya kasus yang menjerat Samad, namun juga yang menimpa Komisioner KPK Adnan Pandu Praja yang sudah ada surat perintah penyidikan. "Jalan terus. Semua jalan, nanti dilihat tidak ada yang tidak jalan," paparnya.
Dia pun memastikan, akan ada gelar perkara lagi untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam penyidikan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Budi Gunawan Yakin KPK Salah Langkah
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri tidak hanya menangani kasus yang melibatkan pimpinan KPK saja. Namun, kata Budi, Polri sudah merespon semua kasus yang terjadi. Seperti di pertambangan, korupsi dan lain-lain.
"Kalau kasus-kasus Ketua KPK, ini kan enteng saja. Tapi, karena menyangkut hubungan KPK-Polri jadi wah gitu kan?" katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Dirjen Transmigrasi sebagai Tersangka Pemerasan
Redaktur : Tim Redaksi