Mau Satu atau Dua Putaran? Tunggu Keputusan KPU Sebelum 9 Juli

Rabu, 11 Juni 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau gegabah memutuskan pemilihan umum presiden (Pilpres) 2014 bakal berlangsung satu, atau dua putaran.

Sikap itu diambil agar dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sama, tidak bertarung dua kali di putaran kedua.

BACA JUGA: Mega Ingatkan Jokowi Tak Cuma Jual Janji

Sebab, Undang-undang Pilpres memang No.42/2008 mengatur soal pemilu dua putaran.

Komisioner KPU Arief Budiman saat ditemui di DPR, Rabu (11/6) mengatakan saat ini lembaganya masih melakukan konsultasi dengan para ahli hukum tata negara agar KPU tak salah mengambil keputusan.

BACA JUGA: KPU Disarankan Ajukan Judical Review

"Oh belum (diputuskan). Hari ini kita masih lakukan rapat dengan ahli hukum tata negara, kita perlu ahli hukum yang bisa memberikan pendapat terhadap pasal itu. Ya pokoknya sebelum pemilu ini harus sudah clear," kata Arif.

KPU, tegasnya, bertekad menuntaskan perdebatan soal Pilpres satu atau dua putaran sebelum tanggal 9 Juli.

BACA JUGA: Pilpres Satu atau Dua Putaran, KPU Perlu Sepakat dengan Dua Capres

Karena Undang-undang Pilpres tidak menyebut soal berapa jumlah pasangan yang maju agar aturan tersebut bisa diterapkan.

"Undang-Undang itu kan menyebutkan, pertama harus 50 persen plus 1. Kedua harus tersebar dari setengah jumlah provinsi minimal di tiap provinsi 20 persen (suara). Kalau tidak mencapai itu maka 2 peraih suara terbanyak akan bertarung di putaran ke dua," jelasnya.

Nah, yang jadi perdebatan menurutnya mengapa dua pasang capres-cawapres sudah bertarung di putaran I harus bertarung lagi di putaran II.

Dia menegaskan, bagi KPU, pasal-pasal di UU Pilpres diterapkan. Namun untuk menjamin tidak ada pihak yang salah tafsir maka KPU merasa perlu berkonsultasi.

"Bagi KPU ya pasal-pasal ini diterapkan, tapi untuk menjamin bahwa semua orang tidak salah menafsif pasal itu, maka KPU merasa perlu untuk mengundang ahli berdiskusi soal ini," jelasnya.

KPU sendiri, lanjut Arif, sebetulnya sudah punya pendapat, tapi pendapat ini belum akan diungkap sebelum ada pendapat dari para ahli hukum tata negara. KPU tidak ingin jika diumbar, kesimpulannya justru dinilai berpihak ke salah satu pasangan calon.(fat/jpnn)

)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid Dipersiapkan Berhubungan Intens dengan Komisi X


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler