Mau Tahu Besaran Gaji & Tunjangan PPPK di DKI? Jangan Kaget, Jauh dari Ekspektasi

Jumat, 05 Agustus 2022 – 19:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub soal tambahan penghasilan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi terbaru soal tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK yang ditandatangani Anies pada 21 Juli 2022, memuat daftar besaran tunjangan tersebut.

BACA JUGA: Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 

Dalam lampiran 1 Pergub 33/2022 disebutkan 14 kelas jabatan dan besaran TPP PPPK, yaitu:

1. Guru besarannya Rp 3,1 juta

BACA JUGA: Kurikulum Merdeka, tetapi Guru  Masih Terjajah, Status Honorer, Gaji di Bawah Standar

2. Arsiparis, Rp 4,860 juta

3. Pamong budaya, Rp 4,860 juta

BACA JUGA: PGRI: Selama Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Hanya Segelintir Tenaga non-ASN yang Terangkat 

4. Pelatih olahraga, Rp 4,860 juta

5. Pengelola pengadaan barang dan jasa, Rp 4,860 juta

6. Pranata hubungan masyarakat, Rp 4,860 juta

7. Pranata komputer, Rp 4,860 juta

8. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta

9. Teknik pengairan, Rp 4,860 juta

10. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta

11. Arsiparis, Rp 4,860 juta

12. Teknik jalan dan jembatan, Rp 4,860 juta

13. Teknik penyehatan lingkungan, Rp 4,860 juta

14. Teknik tata bangunan dan perumahan, Rp 4,860 juta.

Dalam daftar tersebut, Anies menjelaskan bahwa untuk poin 1 sampai 10 adalah jenjang ahli pertama dengan kelas jabatan 8.

Untuk poin 11 sampai 14,  jenjang pelaksana/terampil dengan kelas'jabatan 6.

Anehnya hanya guru yang TPP-nya di bawah, bahkan dikalahkan oleh kelas jabatan 6 dan 8 yang merupakan tenaga teknis administrasi.

Sementara itu, untuk gaji PPPK mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ambil contoh, guru, golongannya IX dengan besaran gaji Rp2.966.500.

Dengan demikian jika ditambahkan gaji dan TPP, maka, guru PPPK mendapatkan take home pay sekitar Rp 6 jutaan.

Bandingkan dengan guru PNS golongan III/a yang take home pay sekitar Rp 14 juta. Artinya, ada perbedaan mencolok antara PPPK dan PNS.

Pelaksana tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, PNS dan PPPK sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Kesejahteraan keduanya setara untuk kelas jabatan sama.

"Sebaiknya take home pay PNS dan PPPK disejajarkan untuk kelas jabatan sama. Keduanya sama-sama ASN," tegas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler