PGRI: Selama Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Hanya Segelintir Tenaga non-ASN yang Terangkat 

Rabu, 03 Agustus 2022 – 23:19 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meminta alokasikan anggaran gaji dan tunjangan PPPK di APBN.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kebijakan akan ditempuh pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer.

Pasalnya, 28 November 2023 tidak ada lagi namanya honorer atau tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Riwayat Honorer K2, Saat Itu Gampang Banget jadi PNS, Sekarang PPPK pun Sulit 

Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mendesak pemerintah untuk menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di APBN.

Dia optimistis masalah honorer dan program satu juta PPPK guru akan tuntas bila dananya masuk APBN, seperti PNS.

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Layak Menerima Penghargaan Melalui Pengangkatan Sebagai PNS dan PPPK

"Jangan dibebankan ke APBD, enggak cukup duitnya," seru Unifah, baru-baru ini.

Dia mengingatkan pemerintah, status PPPK setara PNS, sehingga seharusnya gaji dan tunjangan juga sama sumbernya.

BACA JUGA: Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan

Pemda condong ke PNS karena semuanya ditanggung pusat, sedangkan PPPK sebagian besar dibebankan kepada daerah.

Akibatnya, Pemda enggan mengajukan formasi PPPK semaksimal mungkin.

Lagi-lagi honorer jadi korbannya.

Unifah menegaskan pemerintah harus mengalokasikan anggaran tersebut di APBN, karena saat ini sudah darurat guru aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, pemerintah berencana menghapus honorer pada 28 November 2023.

"Sebelum honorer dihapus, alihkan mereka ke PNS dan PPPK

ASN (PNS dan PPPK) dengan memprioritaskan pengangkatan dari seluruh guru honorer yang ada," tegasnya.

Unifah menambahkan masalah status guru honorer ini menjadi salah satu topik utama dalam rapat koordinasi nasional PGRI pada 28 Juli.

PGRI juga meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan serta kajian secara komprehensif tentang kebutuhan guru dalam jangka pendek, menengah.

"Intinya pengangkatan PPPK guru tergantung pada anggaran. Selama sumber gaji belum jelas, pengangkatan tenaga non-ASN akan tergambat," pungkas Unifah Rosyidi. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler