jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat Saifullah Nasution menjelaskan, jalur ekspor impor di PLBN Entikong belum dibuka.
Menteri perhubungan juga belum menetapkan PLBN Entikong itu menjadi pelabuhan khusus ekspor impor.
BACA JUGA: Ada Pencaplokan Wilayah, Kalteng dan Kaltim Memanas
Namun, barang yang dibawa oleh perorangan, baik keluar atau masuk melalui PLBN Entikong masih tetap akan dilayani.
“Kecuali barang-barang yang dibawa penumpang, pasti kami layani sesuai peraturannya,” katanya.
BACA JUGA: Kapan Sengketa Perbatasan Selesai? Ini Jawabannya
Namun, Saifullah tak menampik adanya pergerakan jalur tikus di setiap PLBN, termasuk Entikong.
Dia memperkirakan terdapat 100 jalur tikus yang bisa digunakan untuk lalu lintas barang atau orang di antara kedua negara.
BACA JUGA: Maldistribusi Tenaga Kesehatan Masih Jadi Masalah Besar
Kondisi itu sangat rawan terhadap penyelundupan maupun tindakan kriminal lainnya, seperti terorisme.
“Sudah banyak antisipasi yang kami lakukan. Sepanjang 2016 saja ada 1.001 kasus ekspor impor yang sedang kami proses,” ungkapnya.
Sampai saat ini, proses pemberantasan jalur ekspor impor di PLBN Entikong masih terus dikembangkan melalui berbagai macam sinergi antarpihak terkait.
Pihaknya juga akan memproses 1.001 kasus ekspor impor sesuai peraturan.
“Diproses melalui dua hal. Proses penyidikan atau menetapkan barang tersebut menjadi milik negara, kemudian dimusnahkan,” jelas Saifullah. (Andreas/rizka nanda)
Redaktur & Reporter : Ragil