Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!

Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB
Simak nih tata cara pelaporan SPT pajak tahunan melalui e-Filling. Foto: Tangkapan layar DJP

jpnn.com, JAKARTA - Para wajib pajak harus kembali melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) di tahun ini sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-Filing.

BACA JUGA: Jokowi: Yang Belum Lapor SPT Tahunan, Segera

Aplikasi e-Filling sangat memudahkan wajib pajak karena tidak perlu datang ke kantor pajak. Bisa kapan dan dari mana saja.

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.

BACA JUGA: Ayo, Segera Lapor SPT, Begini Caranya, Simak!

Adapun e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

E-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

BACA JUGA: Begini Strategi DJP Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Depok

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, Sabtu (5/3), dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS

    - Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).

    - Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

 

2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S

    - 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).

    - 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).

 

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

    - Penghasilan lain di luar pekerjaan.

    - Bukti potong A1/A2.

    - Neraca dan laporan laba-rugi.

    - Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya.

 Langkah selanjutnya, jika kamu sudah memiliki akun DJP Online berikut ini tata cara pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui e-Filing:

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id, kemudian isi kolom sesuai petunjuk.

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”Pilih e-Filing atau e-Form.

3. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP. Akan tetapi, jika melalui e-Form pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline.

4. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT.

5. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.

6. Pilih formulir yang akan digunakan.

7. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.

8. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk.

9. Setelah itu masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

10. Pilih tahun SPT Pajak (2017), lalu pilih status SPT di normal, dan klik langkah berikutnya.

11. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler