jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangkap buronan kasus pencabulan anak berinisial AK (22) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Kamis (4/8) malam pukul 21.30.
Pria asal Cirebon itu sudah mencabuli Mawar (bukan nama asli) yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
“Orang tua korban membuat laporan bahwa anak kandungnya Mawar (16) pada Senin (1/8) sekira pukul 10.30 Wib telah pergi meninggalkan rumah," kata Shinto pada Jumat (5/8).
BACA JUGA: Transjakarta Perbarui Sistem CCTV, Bisa Kenali Wajah Pelaku Pelecehan Seksual, Tetapi
Mawar diduga dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Cikande, Kabupaten Serang. Hal ini kemudian diinformasikan kepada Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban di kontrakan pelaku yang berada di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Serang, Banten.
BACA JUGA: Ayah Perkosa Putri Kandung Puluhan Kali, Istri Bungkam karena Diancam Dihabisi
“Namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande," kata Shinto.
Korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.
“Dari keterangan korban, dia telah dibujuk dan dirayu oeh tersangka agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Shinto.
Tak berapa lama, pelaku pun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Banten.
Shinto menuturkan antara korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram.
Selama berada di Serang, korban sudah berkali-kali dicabuli oleh pelaku.
“Korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari di tempat kerja tersangka," kata Shinto.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Syur Tersebar, Ulah Pemuda Cabul di Rohil Ini Terbongkar
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan