JAKARTA – Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Max Moein, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 9 jam terkait pengakuan Agus Condro tentang adanya aliran dana dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004Max Moein diperiksa sejak pukul 10.00 hingga jam 19.15 malam.
Mantan anggita Komisi Keuangan dan Perbankan di DPR itu mengaku pemeriksaan atas dirinya masih sebatas saksi
BACA JUGA: Kementerian PAN Loloskan Lulusan SMK
“SaksiBACA JUGA: Mabes Akan Periksa Tiga Kapolda
Meski demikian Max Moein enggan memberi penjelasan lebih jauh kepada wartawan terkait pemeriksaan atas dirinya.Bahkan politisi berambut putih yang pernah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual itu memilih memasuki lagi ruangan dalam KPK untuk menghindari kejaran wartawan
Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Max Moein diperiksa sebagai saksi bagi empat rekannya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda yakni Endin Aj Soefihara, Udju Juhaeri, Dudi Makmun Murod dan Hamka Yandhu.
Endin dan Dudi saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR masing-masing dari Fraksi PPP dan PDIP
BACA JUGA: Mendagri Bantah Terlibat Proyek di IPDN
Udju Juhaeri baru –baru ini mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan Hamka Yandhu saat ini tengah menjalani masa tahanan usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.Johan menambahkan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ituMeski demikian KPK terus melakukan pengambangan."Kita terus lakukan pendalaman dan pengembangan," sebutnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengakuan bekas anggota DPR dari PDIP, Agus Condro tentang adanya aliran dana ke FPDIP untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI menggantikan Anwar NasutionAgus Condro mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dalam beberapa travel cheque.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Bisa Jadi Mimpi Buruk Ical
Redaktur : Tim Redaksi