Max Moein Hindari Wartawan

Usai Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Pemilihan Deputi Gubernur BI

Senin, 24 Agustus 2009 – 20:57 WIB
Foto : Raka Deny/JAWA POS

JAKARTA – Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Max Moein, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 9 jam terkait pengakuan Agus Condro tentang adanya aliran dana dalam pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004Max Moein diperiksa sejak pukul 10.00 hingga jam 19.15 malam.

Mantan anggita Komisi Keuangan dan Perbankan di DPR itu mengaku pemeriksaan atas dirinya masih sebatas saksi

BACA JUGA: Kementerian PAN Loloskan Lulusan SMK

“Saksi
Masih saksi,” ujar Max di gedung KPK, Senin (24/8)

BACA JUGA: Mabes Akan Periksa Tiga Kapolda

Meski demikian Max Moein enggan memberi penjelasan lebih jauh kepada wartawan terkait pemeriksaan atas dirinya.

Bahkan politisi berambut putih yang pernah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual itu memilih memasuki lagi ruangan dalam KPK untuk menghindari kejaran wartawan
Akhirnya setelah sebuah Toyota Harrier bernopol B 1205 MD terparkir di depan lobi KPK, Max langsung bergegas memasukinya dan meninggalkan KPK.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Max Moein diperiksa sebagai saksi bagi empat rekannya yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda yakni Endin Aj Soefihara, Udju Juhaeri, Dudi Makmun Murod dan Hamka Yandhu.

Endin dan Dudi saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR masing-masing dari Fraksi PPP dan PDIP

BACA JUGA: Mendagri Bantah Terlibat Proyek di IPDN

Udju Juhaeri baru –baru ini mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan Hamka Yandhu saat ini tengah menjalani masa tahanan usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.

Johan menambahkan, sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru dalam kasus ituMeski demikian KPK terus melakukan pengambangan."Kita terus lakukan pendalaman dan pengembangan," sebutnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari pengakuan bekas anggota DPR dari PDIP, Agus Condro tentang adanya aliran dana ke FPDIP untuk meloloskan Miranda sebagai Deputi Senior Gubernur BI menggantikan Anwar NasutionAgus Condro mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dalam beberapa travel cheque.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Bisa Jadi Mimpi Buruk Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler