Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos

Senin, 19 Desember 2016 – 06:37 WIB
Sabu-sabu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - TUBAN--Satuan Resort Narkoba Polres Tuban, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pengguna sabu-sabu.

kedua pelaku ini memasukkan sabu ke dalam charger handphone, serta di dalam gulungan uang kertas untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Dituduh Dukun Santet, Kakek Ini Dilempari Bom Ikan

Dua tersangka ini masing-masing berinisial S (24) warga Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, dan AF (32), Desa Laren, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang.

S diringkus polisi tengah asyik menggunakan sabu di dalam rumahnya, sedangkan AF ditangkap di Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
 
Keduanya pelaku yang bekerja sebagai sopir dan kenek truk ini, kerap melakukan pesta sabu di kawasan Pelabuhan Khusus Semen Indonesia Pabrik Tuban.

BACA JUGA: Dokter Palsu Meninggal Dunia

Mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung melakukan pengintaian.  Keduanya kemudian ditangkap, di dua lokasi berbeda.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Surabaya.
 
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 5 poket kristal sabu dengan berat 1,76 gram.

BACA JUGA: Polda Lampung Bongkar Home Industri Miras Oplosan

Masing-masing 3 poket disita dari S seberat 0,36 gram, sedangkan dari AF dua poket seberat 0,68 gram, beserta alat hisapnya.
 
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini memasukkan sabu ke dalam changer hanphone.

"Selain itu, pelaku juga menggulungnya dengan uang kertas pecahan dua ribu yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ujar AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
 
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban.

Keduanya dijerat pasal 114 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar.(end/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Pencuri Modal Seribu Kunci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler