jpnn.com - JEPARA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita asal Desa Ngabul yang mayatnya dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan Jepara, Jawa Tengah.
Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Nova Andika (29), warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
BACA JUGA: Napi Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Cipinang, Polisi Bergerak Melakukan Pencarian
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual (pelaku) kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10).
Selain menangkap Nova Andika, lanjut dia, polisi juga mengamankan sepeda motor dan handphone korban.
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Jakarta Timur, Astaga
Polisi juga mengamankan dua penadah, yakni LS dan SG.
Berdasar pengakuan pelaku, peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban berinisial Kr (38) pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW) mendatangi rumahnya untuk menagih utang Rp 3 juta pada 23 Oktober 2022.
BACA JUGA: Mayat Dalam Karung di Kali Pesanggrahan Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap MRIA
Namun, karena Nova tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Karena kesal, pelaku emosi dan mencekik serta membekap mulut korban hingga Kr tidak bergerak.
Karena pelaku panik, jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar.
Kemudian, dipindah ke gudang agar tidak diketahui orang tuanya.
Keesokan harinya, 24 Oktober 2022, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis.
Kemudian, jasad itu dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara, menggunakan sepeda motor korban.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar.
Kemudian, jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi.
Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
Sementara itu, tersangka pembunuhan Nova Andika mengakui mencekik korbannya karena kesal persoalan utang yang belum bisa dilunasi itu mau diadukan kepada istrinya.
Adapun uang hasil penjualan sepeda motor dan barang berharga milik korban, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga hanya tersisa Rp 201 ribu.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman. Dia kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022.
Lantas dia meminjam uang Rp 3 juta.
Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk penadah, LS dan SG, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi