Maybank memiliki kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No
BACA JUGA: Tingkatkan Imej, Bata Tambah Outlet Mewah
IXBACA JUGA: Pertamax Racing Siap Masuk Pasar
1 tentang Pengambilalihan Perusahaan TerbukaBACA JUGA: Bursa Tumbuh, Hot Money Utuh
Proses akuisisi terjadi pada 2008 lalu dan seharusnya pada November lalu proses refloat sudah dimulai."Sekarang sudah harus mulaiSaya sudah meminta kemarin supaya memulai melakukan penjualanBatas waktunya hingga enam bulan ke depan," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, usai menyaksikan penyerahan sumbangan dari masyarakat pasar modal kepada Palang Merah Indonesia (PMI) di Jakarta, akhir pekan lalu.
Fuad mengatakan, otoritas pasar modal, tidak bisa memaksakan kepada Maybank untuk segera melakukan proses tersebut pada bulan November secara sekaligus karena ada tahapan yang harus dilalui"Tidak mungkin sekaligus dalam jumlah besar, karena itu bisa membuat sahamnya jatuh," ucapnya.
Fuad mengatakan, Maybank sebenarnya diuntungkan dengan melakukan pelepasan saham berkode BNII tersebutSebab, saat ini harga saham bank yang menjadi perusahaan terbuka pada 1989 itu sedang mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi sejak diambil alih Maybank.
Pada saat akuisisi, Maybank membayar 55,6 persen saham BII senilai 4,26 miliar ringgit atau setara dengan USD 1,24 miliar pada harga Rp 433 per lembarSetelah itu, Maybank melanjutkannya dengan tender offer sebanyak 44,3 persen saham di luar kepemilikan Sorak financial Holdings di harga Rp 510.
Saham BNII mulai berada di level Rp 600 pada pertengahan November 2010Pada perdagangan akhir pekan lalu, saham ini sudah berada pada level Rp 730"Harganya saat ini sudah bagus, jadi ini momen yang bagusKalaupun nanti turun lagi kan tidak akan terlalu," terus Fuad.
Fuad menegaskan, aturan mengenai refloat ditujukan agar saham tersebut tetap likuid di pasar sekunderItu sebagai upaya untuk membuat pasar modal semakin berkembang dan semakin sehatNamun, Bapepam tidak akan memaksakan aturan tersebut begitu sajaOtoritas memberikan berbagai kelonggaran agar emiten serta pelaku pasar tidak dirugikan"Kita kan punya aturan tujuannya supaya pasar likuidTetapi juga kita juga menjaga supaya pasar tidak kacau," paparnya.
Seperti diketahui, Maybank mengambil alih BII setelah resmi membeli 100 persen saham konsorsium Sorak Financial Holdings Pte Ltd yang merupakan pemegang saham pengendali BIIDalam proses akuisisi tersebut, Maybank telah mengeluarkan total dana sebesar USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 24,3 triliunSebesar USD 1,2 miliar dikeluarkan untuk membayar tender offer, sementara USD 1,5 miliar untuk pembelian saham Sorak di BII.
Adanya aturan refloat tersebut sempat membuat Maybank mengurungkan niat untuk mengambil alih BIINamun, setelah mendapat desakan serta adanya jaminan kolonggaran, Maybank akhirnya menguasai kepemilikan BII secara penuhSaat ini Maybank menguasai sebanyak 97,41 persen saham BII, yang terdiri dari Sorak Financial Holdings Pte Ltd sebesar 54,33 persen dan Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd sebesar 43,08 persenSementara sisanya 2,59 persen adalah publikDengan porsi publik yang berada di bawah 5 persen, saham BNII memang tidak likuid dan cenderung tidak aktif(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lotte Siap Akuisisi Hypermart
Redaktur : Tim Redaksi