jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Mayor Agus Yudhoyono untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta membawa konsekuensi pada kariernya di militer.
Sesuai aturan, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu harus mengundurkan diri dari TNI karena mencalonkan diri di pilkada.
BACA JUGA: Ingat, SBY Pernah Berpesan Agar Perwira TNI Tak Bercita-cita Jadi Kada
Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaeman mengatakan, ada ketentuan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Salah satu ketentuan dalam UU itu mengatur masa dinas anggota TNI.
“Di antaranya mengatur masa dinas TNI. Kalau prajurit, minimal sepuluh tahun berdinas, mereka mengundurkan diri atau pensiun, boleh-boleh saja,” katanya kepada JPNN.Com, Jumat (23/9).
BACA JUGA: Agus Harimurti: Saya Lakukan Tugas Saya di Militer
Tatang juga menyinggung ketentuan lain.
Yakni aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari anggota TNI/Polri.
BACA JUGA: Mantan Ketua BPPN Resmi Tersangka Korupsi Penjualan Cessie
Selain itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Agustus 2016 juga telah menerbitkan surat edaran.
“Intinya setiap prajurit yang ikut dalam pilkada, harus mengajukan surat permohonan secara hierarkis.
“Contohnya, jika yang bersangkutan berada di tingkat batalyon, maka mengajukan permohonan ke tingkat brigade,” paparnya.
Tatang menegaskan, anggota TNI yang mencalonkan diri di pilkada harus sudah berhenti dari militer pada saat ditetapkan sebagai calon kada oleh KPU.
”Jika nanti yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, ya harus mengundurkan diri. Jadi sebenarnya permohonan ikut pilkada sekaligus permohonan mengundurkan diri,” tegasnya.
Tatang menambahkan, ketika Agus sudah mengikuti tahapan kampanye berarti sudah tidak boleh lagi menjadi anggota TNI.
“Jadi jelas di situ netralitanya. Karena sejak masa kampanye sampai masa pencoblosan, tidak ada lagi atribut TNI,” tegasnya.(fri/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Harimurti dan Cinta untuk TNI: Sejak Kecil Saya Ingin di Militer
Redaktur : Tim Redaksi