BATAM - Sabar Pangihutan Siregar alias Mayor diciduk tim Musang Satuan Narkoba Polresta Barelang bersama kurang lebih 700 gram daun ganja kering siap edar di rumahnya di kawasan Tiban Lama sekitar pukul 19.00 WIB sejak tanggal14 Desember laluPria 41 tahun ini diduga menjadi kurir yang selama ini menjajakan barang haram itu ke para pelangganya di kawasan Sekupang
BACA JUGA: Tes CPNS, Motor Honorer Raib
Ia berusaha mengelak, tidak mengetahui asal usul daun ganja kering yang ada dalam rumahnya itu
BACA JUGA: Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Pasalnya kata Kasat Narkoba Kompol Arif Bastari di rumah tersangka yang berada di RT 02/RW 01 Tiban Lama itu ia tinggal sendirianKepada wartawan kemarin, Mayor mengaku ganja seberat 700 gram yang ditaksir mencapai Rp5 juta itu milik temannya Yanto
BACA JUGA: Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
Yanto kata dia juga tinggal di rumahnya sejak bebas dari penjara karena kasus narkoba"Ini barang teman saya (yanto,red)Dia juga tinggal dengan saya di rumah," katanya seperti dilansir Batam Pos (grup JPNN).Kuatir terjadi penyalahgunaan barang bukti narkoba, siang kemarin (14/1), Satnarkoba langsung memusnahkan daun ganja kering milik tersangka Mayor itu.Pemusnahan dilakukan polisi disaksikan tersangka, jaksa, hakim, Balai Pengawasan Obat dan Makanan serta pengacara tersangka(spt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panti Pijat Plus Target Operasi
Redaktur : Tim Redaksi