jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak penyelenggaraan uji publik terhadap calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana aturan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui parlemen menjadi undang-undang. Alasannya, uji publik harusnya dilakukan oleh partai politik pengusung calon kepala daerah.
Rambe mengatakan, DPR melalui rapat paripurna Selasa (20/1) sudah menerima dan menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang. “Substansinya adalah pilkada secara langsung," katanya di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (21/1).
BACA JUGA: Uji Publik Calon Kada Bikin Pilkada Tak Efisien
Politikus Golkar itu menuturkan, salah satu syarat yang disepakati dalam paripurna DPR dalam pengambilan keputusan atas Perppu 1/2014 adalah uji publik calon kepala daerah. Dalam perppu itu, uji publik digelar oleh KPU.
Namun, ketentuan itu pula yang ditolak sebagian besar fraksi di DPR. Rambe menegaskan, uji publik selama ini menjadi kewenangan partai untuk menyeleksi calon kepala daerah. “Sedangkan yang melakukan uji publik adalah masyarakat langsung melalui pemilihan,” tegasnya.
BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Inisiatif DPR
Selain itu, lanjut Rambe, uji publik oleh KPU juga akan menjadikan jadwal pilkada semakin panjang. Padahal, uji publik hanya formalitas dan tidak ada konsekuensi apapun terhadap calon kepala daerah.
“Jadi, biar saja itu jadi kewenangan partai politik dan langsung rakyat yang memutuskannya," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Lima Kriteria Hakim yang Tangani Pilkada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Tata Negara Anggap Uji Publik Tahapan Pilkada Menyita Waktu
Redaktur : Tim Redaksi