Revisi UU Pilkada Inisiatif DPR

Selasa, 20 Januari 2015 – 22:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzzaman menyatakan revisi Perppu No.1/2014 yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-undang Pilkada akan direvisi atas usul inisiatif DPR.

Hal ini disampaikan Rambe usai sidang paripurna DPR, Selasa (20/1). Menurutnya, Undang-undang pengganti UU Nomor 22/2014 tentang Pilkada ini akan segera diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Lima Kriteria Hakim yang Tangani Pilkada

"Selanjutnya dalam Perppu Nomor 1 ini memperlukan perbaikan sesegera mungkin. Nanti kita mengajukan RUU inisiatif DPR untuk merevisi dan memperbaikinya," kata Rambe.

Menurutnya, sejumlah perbaikan akan dilakukan terkait persyaratan, tahapan, uji publik, tugas kewenangan KPU sebagai pennyelenggara, hingga masalah paket dan tidak paket.

BACA JUGA: Pakar Tata Negara Anggap Uji Publik Tahapan Pilkada Menyita Waktu

Pembahasan revisi ini harus dilakukan dan diselesaikan sesegera mungkin agar penyelenggaraan pilkada dapat berjalan berdasarkan landasan juridis. Pembahasan revisi juga akan melibatkan DPD RI.

"Perppu ini sangat penting. Proses pembahasannya nanti akan kami lakukan dengan maksimal," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Abraham Samad Gagal Dampingi Jokowi, Trimedya: Itu Putusan Koalisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Siap Beri Masukan Revisi Perppu Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler