Mayoritas Fraksi Tolak Kada Dipilih DPRD

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Kamis, 12 Desember 2013 – 14:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada akhir masa sidang DPR RI, 20 Desember 2013, akhirnya ditunda.

Pasalnya, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Komisi II DPR tidak sepakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (kada) melalui DPRD seperti yang diusulkan pemerintah. Sebagian besar fraksi lebih setuju dengan pilkada langsung oleh rakyat.

BACA JUGA: Hongkong Izinkan Ada TPS di Taman Kota

Ketua Panja RUU Pilkada Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja memastikan, jadwal pengesahan diundur menjadi tahun 2014.

"Dijadwal ulang awal tahun 2014," kata Hakam saat dihubungi, Kamis (12/12).

BACA JUGA: Mencoblos Lebih Sekali Diancam Pidana

Menurut Hakam, dari sembilan fraksi di DPR, hanya dua fraksi yang menerima mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD. Keduanya yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini menambahkan, fraksinya sendiri masih mempertimbangkan alasan pemerintah untuk menggunakan mekanisme pemilihan tidak langsung.

BACA JUGA: KPU Bantah Pencoblosan di LN Lebih Cepat Langgar UU

Yakni adanya data yang menyebut bahwa 300 kepala daerah tersangkut perkara hukum. Namun, sambung Hakam, "Semuanya masih dalam pembahasan, belum final."

Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agoes Poernomo mengatakan, fraksinya menilai pilkada langsung lebih menguntungkan rakyat. Dengan begitu, ujarnya, rakyat bisa langsung menagih janji kampanye para kepala daerah terpilih.

"Contoh Jawa Barat (Jabar), bagus di insfrastruktur jalan raya setelah era pilkada langsung," ucap Agoes.

Sementara itu peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mendukung penundaan pengesahan RUU Pilkada. Perempuan yang biasa disapa Nissa ini tidak setuju pilkada tidak langsung karena Indonesia sedang membangun sistem pemilu secara langsung.

Apabila RUU Pilkada dengan aturan mekanisme pemilihan tidak langsung disahkan, ia yakin banyak pihak yang akan menggugatnya.

"Tapi jika memang akan disahkan oleh DPR dan pemerintah, besar kemungkinannya untuk di judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Nissa. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bilang Cantik Saat Uji Kelayakan, Empat Anggota DPR Berurusan dengan BK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler