Mayoritas Hotel Tak PHK Karyawan karena Tidak Mampu Kasih Pesangon

Rabu, 08 April 2020 – 18:39 WIB
Ketum PHRI Hariyadi B Sukamdani menyebut banyak pelaku usaha hotel tidak mampu membayar THR karyawan tahun ini. Ilustrasi Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas pelaku usaha hotel kemungkinan besar tidak bisa membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tahun ini.

Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal ini karena bisnis hotel yang melambat dan bahkan tutup akibat mewabahnya virus corona jenis baru (COVID-19).

BACA JUGA: Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian

"Kalau hotel kemungkinan besar yang masih bisa membayar THR jumlahnya sedikit. Dan itu kemungkinan juga tidak penuh karena seperti tadi saya bilang, kalau tidak ada cashflow-nya, apa yang mau diberikan. Masalah besarnya di situ," katanya di Jakarta, Selasa (7/4).

Hariyadi mengungkapkan hingga Senin (6/4) sore telah menerima laporan sebanyak 1.266 hotel tutup karena terdampak mewabahnya COVID-19.

BACA JUGA: Terkait Guru Honorer, Ini Permintaan PGRI ke Mas Nadiem Makarim

Meski belum ada data spesifik mengenai jumlah karyawan yang terdampak penutupan hotel, ia memperkirakan lebih dari 150 ribu karyawan ikut kena imbasnya.

Menurut Hariyadi, selama ini usaha perhotelan tidak pernah bermasalah mengenai pembayaran THR. Namun, kondisi kali ini sangat luar biasa dampaknya bagi industri tersebut.

BACA JUGA: Perawat Positif Covid-19, Ternyata Terjangkiti Corona Saat Hadir di Kegiatan Ini

Terhadap karyawan dari 1.266 hotel yang tutup, semua karyawannya kini berstatus cuti di luar tanggungan perusahaan.

Pengusaha hotel tidak mengambil jalan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tidak memiliki dana untuk memberikan pesangon.

"Jadi (karyawan yang dirumahkan) tidak ada pendapatan. Makanya itu sangat buruk. Karena perusahaan memang tidak punya dana lagi. Maka pemerintah kalau mau beri stimulus, stimulusnya kepada pekerja (yang dirumahkan) itu," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler