jpnn.com, JAKARTA - Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, partai politik saat ini menghadapi berbagi persoalan pelik, salah satunya adalah kaderisasi.
Secara umum, lanjutnya, sebagian besar partai politik masih lemah dalam urusan kaderisasi.
BACA JUGA: Semua Kegiatan Parpol Membutuhkan Dana Besar
“Proses kaderisasi dan pendidikan politik kebanyakan partai saat ini masih lemah, meskipun begitu ada beberapa partai politik sudah melakukan kaderisasi berjenjang,” terang Bahtiar di acara Forum Dialog antara Pemerintah dengan Partai Politik dan masyarakat, di Jakarta, kemarin.
Dialog bertema Peran Partai Politik dalam melaksanakan Pendidikan Politik menjelang Pemilu dan Penataan Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ini diikuti 130 orang.
BACA JUGA: Dirpoldagri Berharap Pemuda Kikis Dua Penyakit Politik
Peserta berasal dari PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, Pejabat/staf di lingkungan Direktorat Politik Dalam Negeri dan Unsur Masyarakat.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, fenomena kader partai yang pindah dari satu partai ke partai lain menunjukkan bahwa kaderisasi yang dilakukan partai politik belum berhasil menanamkan loyalitas yang kuat.
BACA JUGA: Mustahil KPU Periksa Data Pengurus Parpol Tanpa Sipol
“Kaderisasi ini menjadi problem besar di partai politik. Untuk mengkader dan memberikan pendidikan politik pada anggota pun tak mudah,” ujar birokrat bergelar doktor itu.
Dalam rangka mendorong perbaikan kaderisasi di tubuh parpol, maka pemerintah memberikan bantuan keuangan. Dana bantuan dari APBN/APBD ini difokuskan untuk kaderisasi dan pendidikan politik.
Bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila melanggar ketentuan tersebut Partai Politik akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan,” terang Bahtiar. (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterwakilan Perempuan di Lembaga Politik Masih Minim
Redaktur & Reporter : Soetomo