jpnn.com - SURABAYA – Kontribusi dana tebusan amnesti pajak dari UKM masih sangat minim.
Di Jawa Timur, minimnya informasi dan belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi kendala bagi UKM mengikuti amnesti pajak.
BACA JUGA: Rhenald Kasali: Tepat! Transformasi Indonesia ke Pariwisata
Dewan Penasihat Forum Daerah UKM Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan, hanya sekitar 3.000 ribu dari total 6,5 juta UKM di Jatim yang memiliki NPWP.
Artinya, baru sekitar 300 ribu UKM yang memiliki legalitas.
BACA JUGA: Tak Ikut Amnesti, Rumah Terancam Disita
Selain faktor NPWP, tarif tebusan pajak untuk UKM disamakan dengan korporasi besar.
Kondisi itu mengakibatkan tebusan pajak untuk UKM masih minim.
BACA JUGA: Fiskal AS Ekspansif, Kemenkeu Tetap Optimistis
Tarif tebusan untuk UKM hanya 0,5 persen dan berlaku untuk periode I sampai III program TA.
’’Mereka masih wait and see. Informasi yang mereka ketahui tentang program tersebut juga minim. Apalagi, mayoritas UKM masih takut kalau berhubungan dengan pajak. Di sinilah diperlukan pendekatan khusus ke mereka,’’ ujarnya.
Dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dideklarasikan wajib pajak (WP) sampai Jumat (25/11) mencapai Rp 3.949 triliun.
Nilai repatriasi harta pun Rp 143 triliun. Sedangkan total tebusan Rp 98,8 triliun.
Komposisi uang tebusan berdasar surat pernyataan harta terbesar didominasi orang pribadi non-UMKM, yakni Rp 80,5 triliun.
Lalu, badan non-UMKM Rp 10,5 triliun, orang pribadi UMKM (Rp 3,72 triliun), dan badan UMKM (Rp 236 triliun).
’’DJP bisa terus melakukan sosialisasi ke beberapa sentra UKM yang ada di Jawa Timur. Selain itu, DJP juga harus membuka tempat khusus untuk konsultasi pajak di sentra-sentra UKM selama program amnesti pajak berlangsung,’’ ujarnya.
Nur juga menyarankan DJP bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UKM tentang amnesti pajak.
Dia menyebutkan, potensi UKM dalam mengikuti amnesti pajak cukup besar lantaran 53 persen produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim disumbang UKM.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) I Jatim Sofian Hutajulu menyatakan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi di berbagai pusat perbelanjaan dan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya.
’’Rata-rata mereka memang takut dan enggan datang ke kantor pajak,’’ katanya.
Kanwil DJP I Jatim mencatat, sampai 23 November 2016, total deklarasi pajak di DJP I mencapai Rp 329 triliun.
Total dana tebusan pun mencapai Rp 13,1 triliun.
’’Sayangnya, kami belum melihat persis jumlah dana dari UKM berapa,’’ imbuhnya.
Sofyan mengakui, periode kedua amnesti pajak terasa lebih sepi jika dibandingkan dengan periode pertama. H
ingga September lalu, DJP I Jatim bisa mendapat laporan deklarasi harta dari 100 sampai 200 WP per hari.
Sementara itu, pada periode kedua tahun ini, hanya 5–10 WP per hari yang mendeklarasikan hartanya. (dee/vir/c19/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Pergerakan IHSG Awal Pekan Ini
Redaktur : Tim Redaksi