JAKARTA - Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) sudah mulai dicairkan ke beberapa daerahSesuai dengan sistem baru, dana senilai Rp 16,265 triliun itu, langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening Dinas Pendidikan tiap-tiap daerah
BACA JUGA: Naskah Soal Unas Dicetak Akhir Maret
Tanpa masuk ke rekening Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas Wukir Ragil di Jakarta kemarin (14/1) menjelaskan, proses penyaluran hingga sekarang masih berjalan
BACA JUGA: Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi
Wukir menegaskan, ada beberap aspek pendistribusian dana BOS yang akan ia periksa dan kawalBACA JUGA: Kemdiknas Minta UGM Taati Aturan
"Jangan sampai ada (penyelewengan) lagi pada sistem baru ini," kata dia.Wukir mengurai, aspek-aspek pemantauan itu adalah untuk memastikan penyaluran dana BOS tersebut tepat waktu, tepat orang yang menerima, tepat jumlah yang diterima, dan tepat sasaranTermasuk juga prosedur pencairan dan pertanggungjawabannyaWukir menambahkan, dana BOS ini dikirim langsung ke daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) dinas pendidikan kabupaten atau kota"Pemeriksaan dari kami akan berkesinambungan selama tiga bulan sekali," terang dia.
Dengan mempertimbangkan proses pencairan dimulai awal Januari lalu, Wukir mengatakan seharusnya saat ini sudah ada proses pencairan ke sekolah"Dari Dinas Pendidikan setempat tentu tidak menunggu lamaHarusnya bisa berjalan lancar," kata diaKelancaran proses distribusi dana BOS ini bisa mendukung kegiatan operasional belajar siswa.
Wukir berharap, kepada seluruh dinas pendidikan kota atau kabupaten, supaya segera mengalirkan dana Bos ke sekolah penerimaApalagi, tambahnya, pihak dinas sudah memiliki data base yang rinci terkait sekolah penerima dana BOS"Tidak perlu ditampung lama-lama dana tersebut di dalam rekening," tandasnya.
Terkait kelematan sistem distribusi tahun lalu, Wukir mengevaluasi ada beberapa kelemahanDiantaranya adalah, sekolah penerima dana BOS tidak melibatkan komite sekolah atau orang tuas siswa penerima dan BOS"Padahal perlu ada komunikasi yang bagus terkait penggunaan dana BOS," jelas diaWukir masih sering menemukan sekolah tiba-tiba mengalokasikan dana BOS tanpa memberitahu komite atau wali siswa.
Khusus hubungan keterbukaan antara sekolah dengan wali murid penerima dana BOS, Wukri mengatakan akan mengintervensi penuhMenurutnya, rata-rata sekolah kurang transparan pada orang tua siswa terkait penggunaan dana BOS"Meskipun begitu, saya juga mendengar masyarakat yang puas dengan kucuran dana BOS," kata dia.
Selain itu, Wukir juga mengevalausi pencairan dana BOS untuk tingkat sekolah dasar (SD)Wukri mengatakan, beberapa SD mengalami hambatan karena tidak memiliki SDMWukir menyebutkan, banyak SD yang tidak memiliki karyawan yang mampu membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS.
Jika tahun ini masih ada penyelewengan, Wukir mengatakan siap menindak tegasTetapi, tindakan tegas itu tidak bisa langsung dijatuhkan ke pihak sekolah"Kami hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah ( kota atau kabupaten)," pungkasnyaDalam system otonomi daerah, penindakan kepada sekolah yang menyelewengkan dana BOS menjadi wewenang pemerintah daerah setempat(wan)
Penerima Dana BOS 2011
Tingkatan Penerima Sekol ah Jumlah Dana
SD 27.225.229 siswa 146.904 Rp 10,8 triliun
SMP 9.526.216 siswa 34.185 Rp 5,4 triliun
Catatan:
- Satu siswa tingkat SD menerima Rp 397 ribu jika bersekolah di kabupaten, dan Rp 400 ribu jika bersekolah di kota.
- Satu siswa tingkat SMP menerima Rp 570 ribu jika bersekolah di kabupaten, dan Rp 575 ribu jika bersekolah di kota.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Formula Baru Unas Dikhawatirkan Timbulkan Stres
Redaktur : Tim Redaksi