Mbak Annete Sugiharto Ngotot Gugat Ibu Kandungnya

Rabu, 21 Agustus 2019 – 21:19 WIB
CARI KEADILAN: Annete Sugiharto (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Huna mengikuti persidangan di PN Probolinggo. Foto: Radar Bromo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.

Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, sebenarnya sudah berupaya mendamaikan perseteruan antara Annete dan keluarganya.

BACA JUGA: Mbak Desi Si Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Namun, upaya PN Probolinggo gagal. Perseteruan antara Annete dan keluarganya pun berlanjut ke persidangan.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar

BACA JUGA: Mercon Meledak, Rumah Dinas Hancur, Burhanudin Alami Luka Bakar

Saat ini kedua belah pihak sedang menunggu surat panggilan persidangan dari PN Probolinggo.

Djando Gadhohoka selaku penasihat hukum Meliana mengatakan, kliennya tetap bersedia mengakui Annete sebagai anak.

BACA JUGA: Perempuan Berkelahi dengan Ayahnya, Berujung Kematian

Namun, warisan tidak akan diberikan kepada Annete. Sebab, Annete telah lama meninggalkan para tergugat.

“Kepergianya sudah lama, sekitar 15 tahun tanpa ada kabar sama sekali. Ketika ada informasi rumah dan tanahnya akan dijual, penggugat muncul dan mengajukan gugatan hak waris ke PN Probolinggo,” ujarnya, Selasa (20/8).

Muh. Huna selaku kuasa hukum penggugat juga membenarkan mediasi yang dimediatori Hakim PN Probolinggo Sylvia Yudhiastika tidak berujung jalan keluar.

“Mediasi dinyatakan gagal. Lanjut ke pokok perkara. Kami tunggu panggilan sidang,” ujarnya.

Annete menggugat ibunya dan dua saudara kandungnya ke PN Probolinggo karena ada perubahan ahli waris dalam keluarga.

Annete tidak masuk daftar ahli waris. Dia juga menggugat Notaris Dwiana Juliastuti dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Huna mengatakan, gugatan dilayangkan setelah kliennya mengetahui ada peralihat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 984 meter persegi dari ayahnya, Eddy Lok, kepada Meliana.

Namun, dalam surat itu tidak tercantum nama klienya. Nama yang tercantum hanya ibu dan dua saudara Annete.

Dalam resumenya, pengugat mengaku tidak keberatan taak kebagian harta warisan.

Namun, Annete tidak ingin tanah seluas 984 meter persegi beserta bangunannya dijual.

Dia menginginkan rumah itu tetap ditempati ibu dan saudaranya. Sebab, rumah itu menjadi kenangan. (rpd/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlalu Lelah, 2 Anggota KPPS Ambruk di TPS, Satunya Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler