Mbak Desi Si Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:29 WIB
MASIH MUDA: Desi Ditriani ditangkap polisi. Foto: Polres Probolinggo for Radar Bromo

jpnn.com, PROBOLINGGO - Ibu rumah tangga bernama Desi Fitriani ditangkap petugas Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena menjadi pengedar narkoba.

Wanita 19 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Senin (12/8) pukul 16:00 WIB.

BACA JUGA: Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali

Kasat Reskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil terlarang di daerahnya.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti. Ternyata benar bahwa ada pengedarnya,” kata dia.

BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali

BACA JUGA: 4 Pria dan 4 Wanita Gelar Pesta Terlarang Sampai Teriak-Teriak

Desi ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu dia dibawa ke markas Polres Probolinggo untuk diperiksa.

BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Lucky Tidak Tahan Lihat Keponakan Tidur

Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Desi. Di antaranya, enam paket pil.

Satu paket berisi sembilan butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 54 butir pil warna putih jenis trihexipenidyl.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu klik plastik bening, dua lembar kertas bekas rokok, dan satu dompet bermotif bunga.

“Semua barang kami sita untuk kepentingan penyidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Sujilan. (sid/fun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang


Redaktur : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler