jpnn.com, PROBOLINGGO - Ibu rumah tangga bernama Desi Fitriani ditangkap petugas Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena menjadi pengedar narkoba.
Wanita 19 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Senin (12/8) pukul 16:00 WIB.
BACA JUGA: Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali
Kasat Reskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran pil terlarang di daerahnya.
“Dari laporan itu kami tindaklanjuti. Ternyata benar bahwa ada pengedarnya,” kata dia.
BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali
BACA JUGA: 4 Pria dan 4 Wanita Gelar Pesta Terlarang Sampai Teriak-Teriak
Desi ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu dia dibawa ke markas Polres Probolinggo untuk diperiksa.
BACA JUGA: Ada Istri di Rumah, Lucky Tidak Tahan Lihat Keponakan Tidur
Petugas menemukan beberapa barang bukti di rumah Desi. Di antaranya, enam paket pil.
Satu paket berisi sembilan butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 54 butir pil warna putih jenis trihexipenidyl.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu, satu klik plastik bening, dua lembar kertas bekas rokok, dan satu dompet bermotif bunga.
“Semua barang kami sita untuk kepentingan penyidikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata Sujilan. (sid/fun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awalnya Nonton Film Panas, Akhirnya Praktikkan Perbuatan Terlarang
Redaktur : Ragil