jpnn.com, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan terhadap sejumlah toko emas yang sempat viral di media sosial.
Dari kasus itu, petugas menangkap seorang pelaku yang merupakan perempuan bernama Puji Setianingsih (28).
BACA JUGA: Ini Modus Baru Penipuan, Seluruh Rakyat Indonesia Perlu Tahu
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan pelaku menipu belasan toko emas dengan cara berpura-pura membeli dan membayar via mobile banking.
Pelaku pun sudah menyiapkan bukti pembayaran mobile banking palsu yang dia buat setelah belajar dari YouTube.
BACA JUGA: Pemburu di Kukar Bersimbah Darah, Diduga Tertembak Senjatanya Sendiri
"Kasus penipuan ini sempat viral, dar hasil laporan kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku dengan modus penipuan pembayaran transaksi online palsu," kata Ary kepada wartawan di Samarinda, Jumat (13/5).
Perwira menengah Polri ini mengatakan aksi penipuan Puji terungkap setelah banyak korban membuat laporan serta kasus ini viral di media sosial.
BACA JUGA: Mbak Vanesa Masih 20 Tahun, Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu
Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji yang berambut pirang itu sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 toko perhiasan di Samarinda.
"Caranya tersangka ini berpura pura membeli emas dan membayarnya dengan online atau m-bangking (transfer). Tetapi bukti yang diberikan ke korban adalah hasil editan alias palsu," kata dia.
Polisi dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan pelaku sebenarnya tidak memiliki rekening ataupun mobile banking. Namun, karena bujuk rayu dari tersangka, korban akhirnya percaya uang pembayaran sudah dikirim.
"Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, tersangka lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya. Jadi, dia tinggal mengubah nama, bank tujuan dan angka yang ada di dalam situ," kata Ary.
Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta. Kepada polisi, Puji mengaku kerap menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya hidup sehari-harinya.
"Selain buat kebutuhan sehari-hari, sebagian hasil menipu ini digunakan pelaku untuk judi online. Emas hasil penipuan itu dijual pelaku kembali ke beberapa toko perhiasan," kata Ary.
Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan ponsel.
"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz