Mbak Vanesa Masih 20 Tahun, Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

Sabtu, 30 April 2022 – 05:37 WIB
Polresta Pekanbaru menangkap Vanesa alias Caca bersama dengan komplotannya atas kasus pemerasan dan pengancaman. Dok Humas Polresta Pekanbaru.

jpnn.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan empat orang, dua di antaranya perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan keempat tersangka yang mereka tangkap, yakni Jufri Dwi Putra (29), Youndris Lebano (30), Ayu Noriana (33), dan Vanesa alias Caca (20).

BACA JUGA: Eks Pejabat Bea Cukai Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Begini Kronologinya

Para pelaku ini beraksi dengan modus menyediakan perempuan yang bisa ditiduri. Mereka mencari korban dengan menggunakan aplikasi MiChat.

“Korbannya adalah RPN (29), dia mengalami kerugian sebesar Rp 7,8 juta,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (30/4).

BACA JUGA: Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ada Istilah Uang Bensin untuk Teman Seangkatan STAN

Dia menuturkan kasus ini terjadi pada Kamis (21/4) lalu di Hoten Dian Graha, Pekanbaru, Riau

“Setelah korban memesan wanita, dia kemudian diminta datang ke Hotel Dian Graha. Di sana, dia dijemput oleh tersangka Vanesa,” kata Andrie.

BACA JUGA: Dua Pegawai BPK Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan, Lihat Tampangnya

Setibanya di kamar hotel, tersangka Ayu langsung keluar dari kamar mandi dan meminta uang sebesar Rp 20 kepada korban untuk beli makanan.

“Setelah Ayu keluar dari kamar hotel, datang Jefri dan Youndris mengetuk dan masuk kamar hotel. Keduanya meminta uang Rp 400.000,” kata kasat reskrim.

Ketika itu, korban sempat menolak dan pelaku pun langsung melakukan pemukulan di bagian kepala korban.

Korban ketika itu diancam akan dilaporkan karena sudah memesan wanita untuk ditiduri.

Kedua pelaku kemudian merampas dompet dan tas korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru dan pelaku pun ditangkap di kamar 115 Hotel Winstar.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga ponsel, dua dompet, tujuh kartu ATM, kunci kamar hotel, kartu vaksin, dan KTP.

Kini, keempat pelaku sudah ditahan dan mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

“Aksi ini sudah sering terjadi, kami imbau masyarakat tidak terpengaruh aplikasi MiChat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pegawai BPK Ditangkap di Bekasi Terkait Pemerasan, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler