Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali

Kamis, 15 Agustus 2019 – 08:45 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BREBES - MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).

Pria 21 tahun itu sudah ditangkap petugas Polres Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMA menggauli Bunga di rumahnya di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Malam Itu Bunga Tidak Berdaya Melawan Nafsu Bejat Ayahnya

MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.

BACA JUGA: Ayah Panggil Putrinya ke Kamar, Astaga, Paraaahhh

BACA JUGA: Mulyono Si Ayah Bedebah Lupa Berapa Kali Gituin Putrinya

“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya pekan lalu.

MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.

BACA JUGA: Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali

“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," ujarnya.

Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya MAA dan Bunga berkenalan melalui Facebook. MAA lantas terus-menerus melancarkan rayuan.

Bunga termakan rayuan MAA sehingga mau diajak bertemu. MAA lantas mengajak Bunga ke rumahnya.

Suasana rumah yang sepi membuat MAA bebas melancarkan aksinya. Dia mencabuli Bunga empat kali.

"Aksinya tersebut dilakukan di kediamannya selama dua malam berturut-turut," kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono.

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu buah baju, celana jin hitam, celana dalam cokelat, kerudung biru tua, dan satu buah BH biru muda kombinasi putih.

"Aksi cabul ini diketahui setelah korban mengirim pesan inbox Facebook lewat HP orang tuanya. Orang tua mengetahui dan melaporkannya," tutur dia. (ded/ima)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Hamil Tiga Bulan, Bingung Siapa Bapaknya, Akhirnya Lapor Polisi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler