Mbak DP Ternyata Penipu, Ratusan Orang Jadi Korbannya

Senin, 25 Oktober 2021 – 02:50 WIB
Kapolres Natuna Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus penipuan dengan modus investasi. (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna). (ANTARA/HO-Humas Polres Natuna)

jpnn.com, NATUNA - Seorang wanita berinisial DP (21) ditangkap tim Polres Natuna terkait kasus penipuan atau penggelapan bermodus investasi dengan nilai kerugian korban mencapai Rp 500 juta.

"Kami berhasil mengamankan satu tersangka wanita berinisial DP usia 21 tahun," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Minggu (24/10).

BACA JUGA: Ada 7.909 Orang Asing Tinggal di Jatim, Terbanyak dari Tiongkok

Menurut Ike, kasus penipuan itu berawal sekitar Juni 2021 saat Mbak DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves.

Dalam praktiknya, DP menawarkan kepada masyarakat agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Tersangka menawarkan investasi tersebut kepada masyarakat melalui akun sosial stori Whatsapp dan Instagram.

AKBP Ike menyebut masyarakat yang tertarik lantas menghubungi tersangka dan ikut usaha investasi.

BACA JUGA: 3 Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi yang Bikin Heboh, Nomor 1 Mengerikan

Para korban kemudian menyetorkan uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda. "Dengan cara ditransfer ke rekening tersangka," ucap Kapolres Natuna.

Namun, setelah menerima uang itu tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor sejumlah warga.

Menurut Ike, jumlah korban yang ikut usaha investasi itu mencapai 251 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Selain menangkap penipu itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka.

Polisi juga mengamankan satu buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, rekening koran Bank BNI atas nama tersangka dan sejumlah bukti lainnya.

"Perbuatan tersangka DP telah melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ucap AKBP Ike Krisnadian. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler