jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan wanita bernama Ina Yuniarti alias IY sebagai tersangka makar terkait video berisi ancaman terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ina merupakan pembuat video saat Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Presiden Ketujuh RI itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ina membuat video ancaman itu saat bersama Hermawan berunjuk rasa di depan gedung Bawaslu pada Jumat lalu (10/5). "Dia sebagai perekam kemudian menyebar video," kata Argo ketika dihubungi, Rabu (15/5).
BACA JUGA: Wanita Pembuat Video âPenggal Kepala Jokowiâ Sudah di Tangan Polisi
Baca juga: Wanita Pembuat Video ‘Penggal Kepala Jokowi’ Sudah di Tangan Polisi
Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, polisi menangkap Ina di rumahnya, kompleks Grand Residence City Blok BB 11 Nomor 21, Bekasi, Jawa Barat. Argo menjelaskan, Ina mengaku sebagai orang yang merekam pernyataan Hermawan dan kemudian menyebarkannya melalui grup WhatsApp.
Selanjutnya, politi menjerat Ina dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 junto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA: Diduga Gelembungkan Suara Caleg, Ketua PPK Ditangkap Polisi
Baca juga: Jerat Makar buat Remaja Pengancam Pemenggal Kepala Presiden Jokowi
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang wanita lainnya bernama Rosiana. Namun, Rosiana masih berstatus saksi. “Sekarang masih diperiksa,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Protes, Eggi Sudjana: Advokat Tidak Dapat Dituntut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Eggi Janggal, Polisi: Kami Sudah Profesional
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan