jpnn.com, JAKARTA SELATAN - LK (30), perempuan yang menjadi korban pemerkosaan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Isi surat tersebut meminta agar penyidik segera menetapkan pelaku berinisial K sebagai tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti
Kuasa hukum LK, Prabowo Febrianto mengatakan pelaku pemerkosaan itu harus segera diproses hukum.
"Katanya kan sudah digelar perkara, kami minta SP2HP-nya. Kemudian kami tidak tahu statusnya sekarang, kalau sudah tersangka kami minta SPDP-nya," ujar Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
BACA JUGA: Resmikan Street Race di Bekasi, Irjen Fadil Punya Mimpi, Pak Anies Silakan Baca
Dia menyebut alasan surat itu diberikan ke Kapolda Metro Jaya karena menilai penanganan kasus pemerkosaan kliennya berjalan lambat.
"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," ungkap Prabowo.
BACA JUGA: Kombes Zulpan Sampaikan Info Terbaru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Warga Tiongkok
Dia berharap Irjen Fadil memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Kuasa hukum LK itu khawatir pelaku melarikan diri ke China sebelum proses hukum dilakukan.
"Karena kami takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari. Kalau tahu-tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti," kata dia.
LK (30) yang merupakan warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) siang.
LK dan bersama kuasa hukumnya datang ke gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/1695/IV/2022/ SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam laporan korban, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 285 KUHP. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur Disetop, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone