Mbak LS Dituduh Selingkuh Lalu Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Semak-Semak

Jumat, 10 Februari 2023 – 00:12 WIB
Polres Pandeglang menangkap RA, pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial LS. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pembunuhan yang dialami seorang perempuan berinisial LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak dekat Jalan Stadion Badak, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di lokasi.

BACA JUGA: Emosi Hubungan Ranjang dengan Istri Sering Terganggu, Pria Aniaya Anak Tiri Secara Sadis

“Dari laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian,” kata Belny dalam siaran persnya, Kamis (9/2).

Dia menyebut pelaku pembunuhan itu berinisial RA. Tersangka ditangkap di kediamannya yang ada di Cipacung.

BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm

Perwira menengah Polri itu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal.

“Pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku, jadi keduanya merupakan sepasang kekasih,” kata Belny.

BACA JUGA: Manusia Sadis dan Licin bak Belut Ini Sudah Tertangkap, Lihat Itu Penampilannya

Dia menuturkan tuduhan selingkuh itu berawal dari ketidaksengajaan pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung, Saruni, Pandeglang.

Kemudian, pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak, Pandeglang.

“Setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut," kata Belny.

Dari adu mulut tersebut, pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh sekitar tiga meter ke arah kebun,” beber Belny.

Kemudian, pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di sekitar lokasi.

“Akibat pukulan itu, korban menjadi tidak berdaya dan meninggal dunia,” kata Belny.

Setelah membunuh, pelaku kemudian menghampiri kendaraan korban dan mengambil satu buah tas milik yang berisi HP dan laptop.

“Lalu pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar Belny.

Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun,” pungkas Belny. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Rejang Lebong Dibunuh Secara Sadis, Tubuh Penuh Sabetan Sajam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler