Mbak M Masih Muda, Tetapi Sudah 2 Kali Menjanda, Kini Dia Ditangkap Polisi, Aduh

Selasa, 24 Mei 2022 – 20:25 WIB
Janda muda berinisial M (26) ditangkap polisi gegara sudah membuang bayi laki-laki yang merupakan anaknya. Dok Humas Polres Banjarnegara.

jpnn.com, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang perempuan berinsial M (26) atas kasus pembuangan bayi di Sungai Kedawung, Desa Gentansari, Kecamatan Pageongan, Jumat (20/5).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pelaku yang berstatus janda itu sempat mengelak dan tidak mengaku sudah membuang bayi.

BACA JUGA: Isi Kantong Keresek di Pantai Holtekamp Itu Ternyata Jasad Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Tersangka akhirnya mengakui perbuataanya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan introgasi dari unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu menuturkan penangkapan M bermula saat ada warga yang menemukan bayi laki-laki dalam kardus di Sungai Kedawung pada Jumat lalu.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Perempuan Pembuang Janin Bayi, Gemuk, Rambut Panjang, Siapakah Dia?

Kemudian, Tim Cyber Polres Banjarnegara melakukan patroli siber dan menemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda muda yang diduga sebagai ibu dari bayi yang dibuang.

"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara, dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan,” kata kapolres.

BACA JUGA: Ungkap Jenis Kelamin Calon Bayi, Ria Ricis: Allah Lebih Mendengar Doa Suami Saya

Dia mengungkapkan tersangka M ini sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.

“Kami sudah memastikan dan tersangka M sudah mengakuinya kalau bayi laki-laki itu anaknya," katanya.

Hasil pemeriksan, lanjut Hendri, tersangka M mengaku takut jika keluarga mengetahui dan pelaku malu kepada tetangga sekitar.

"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali, dan dia juga mengakui melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki berinisial W dan ayah dari bayi itu kabur,” kata dia.

Hendri mengatakan pelaku melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bayi itu kemudian dibuang pada keesokan harinya sebelum akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka ini diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Bangkai Ayam, Tenyata Janin Bayi, Warga Pasar Geger


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler